BerandaLombok UtaraDPRD Lombok Utara Desak Revisi Perbup Sepeda Listrik di Gili

DPRD Lombok Utara Desak Revisi Perbup Sepeda Listrik di Gili

Lombok Utara (Inside Lombok) – DPRD Lombok Utara melalui Komisi II mendesak perubahan Peraturan Bupati (Perbup) terkait penggunaan sepeda listrik di kawasan wisata Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air, menyusul maraknya penggunaan kendaraan tersebut di tengah larangan demi komitmen zero emission, Senin (4/5/2026).

Ketua Komisi II DPRD Lombok Utara, Kamah Yudiarto, mengatakan perlunya langkah realistis dari pemerintah daerah untuk menghadirkan payung hukum yang jelas. Menurutnya, regulasi dibutuhkan agar penggunaan sepeda listrik dapat ditata sekaligus berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Komisi II itu mendorong diberlakukan aturan, supaya itu juga menjadi PAD (pendapatan asli daerah). Kalau sekarang kan tidak ada aturan, semrawut dia. Boleh siapa saja, kalau sudah ada aturan itu. Nanti harapnya bisa dibatasi dan nanti itu bisa jadi PAD),” ungkapnya.

Ia menyoroti adanya kontradiksi antara aturan yang melarang penggunaan sepeda listrik, kecuali untuk operasional darurat, dengan kondisi di lapangan yang menunjukkan penggunaan secara luas oleh masyarakat.

“Faktanya, sekarang hampir setiap rumah di Gili punya sepeda listrik. Masak warga lokal boleh punya, tapi wisatawan yang datang berkunjung tidak boleh pakai? Daripada terus kucing-kucingan dan sembunyi-sembunyi, lebih baik kita legalkan sekalian dengan aturan yang ketat,” terangnya.

Menurutnya, meski aturan adat (awik-awik) melarang kendaraan bermotor, perubahan kondisi di lapangan menuntut adanya regulasi baru untuk menertibkan penggunaan sepeda listrik. “Faktanya hari ini semua punya (sepeda listrik,red) daripada sembunyi-sembunyi, kenapa tidak dijadikan retribusi,” ucapnya.

Kamah mengusulkan agar Dinas Perhubungan melakukan inventarisasi jumlah sepeda listrik yang diperbolehkan beroperasi di masing-masing pulau, serta penyesuaian tarif retribusi secara proporsional.

“Sekarang kita minta Perbup-nya di bolehkan sepedah listriknya dan kita minta supaya diatur berapa jumlahnya, supaya itu menjadi peningkatan PAD dan biarkan Dishub yang mengurus inventarisnya, supaya tidak ada kucing-kucingan lah,” katanya.

Ia juga menyoroti persoalan tunggakan retribusi akibat persaingan dua koperasi pengelola, yakni Koperasi Janur Indah dan Koperasi Pasar Seni. “Sebelumnya, besaran retribusi per pangkalan tercatat sebesar Rp150 ribu untuk Janur Indah dan sekitar Rp250 ribu untuk koperasi Pasar Seni,” tuturnya.

Untuk menyelesaikan polemik tersebut, Komisi II telah memanggil Dinas Perhubungan dan kedua koperasi. Sebagai solusi, diusulkan pengelolaan dilakukan melalui satu pintu.

“Ini tugas berat kami di Komisi II. Jika Perbup baru nanti sudah berlaku, kami akan mengatur agar pengelolaan sepeda listrik ini dipegang oleh satu pintu saja, misalnya oleh Koperasi Merah Putih di sana, supaya manajemennya rapi dan tidak ada lagi masalah tunggakan retribusi,” pungkasnya.

- Advertisement -

Berita Populer