Lombok Timur (Inside Lombok) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) masih menunggu salinan resmi putusan pengadilan terkait perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2022, sebagai dasar untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk mantan Bupati Lotim, Sukiman Azmi dan Sekretaris Daerah Lotim, Juaini Taofik, Senin (4/5/2026).
Langkah tersebut dilakukan menyusul arahan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang meminta jaksa menelusuri lebih lanjut peran kedua pejabat tersebut dalam perkara dimaksud.
Kasi Intelijen Kejari Lotim, Ugik Ramantyo, mengatakan pihaknya baru mengikuti pembacaan putusan di persidangan dan belum menerima dokumen resmi untuk analisis lanjutan. “Putusan memang sudah dibacakan di persidangan, tetapi kami masih menunggu salinan resminya untuk dipelajari secara menyeluruh,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sejauh ini baru empat terdakwa yang telah divonis, sementara proses persidangan terhadap terdakwa lainnya masih berlangsung. Kondisi tersebut membuat Kejari belum dapat mengambil langkah lanjutan secara menyeluruh.
Menurutnya, setelah seluruh putusan diterima, jaksa akan menelaah isi amar putusan dan fakta persidangan untuk menentukan langkah hukum berikutnya. “Setelah semua putusan kami terima, akan kami pelajari secara utuh. Dari sana baru bisa dilihat apakah ada keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat yang belum tersentuh,” jelasnya.
Ugik menegaskan kajian tersebut penting untuk memastikan ada atau tidaknya tanggung jawab hukum dari pihak lain dalam perkara yang diduga merugikan keuangan daerah. Kejari Lotim menyatakan akan menindaklanjuti setiap perkembangan kasus secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

