Mataram (Inside Lombok) – Aksi penggelapan sepeda motor dengan modus meminjam untuk keperluan keluarga berujung penangkapan. Polsek Selaparang mengamankan terduga pelaku berinisial LMR, Minggu (03/05).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban HI (32), warga Karang Baru, Kecamatan Selaparang, yang kehilangan sepeda motornya usai dipinjam pelaku.
Kapolsek Selaparang Iptu Zulharman Lutfi menjelaskan, peristiwa bermula pada 16 Maret 2026. Saat itu, LMR meminjam motor korban melalui ayah korban dengan alasan untuk mengantar istrinya bekerja. Namun, setelah dipinjam, kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan.
“Setelah tiga hari tidak dikembalikan, keluarga korban berusaha mencari keberadaan pelaku, namun tidak berhasil hingga akhirnya dilaporkan ke polisi,” jelasnya.
Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku beserta barang bukti. LMR pun diamankan bersama sepeda motor milik korban untuk proses hukum lebih lanjut. “Saat ini terduga pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan. Polsek Selaparang menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (gil)

