Mataram (Inside Lombok) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram menargetkan pembangunan fisik kantor Wali Kota Mataram tahap kedua dimulai pada Agustus 2026, bergantung pada proses lelang yang direncanakan berlangsung akhir Mei atau awal Juni.
Kepala Dinas PUPR Kota Mataram, Lale Widiahning, mengatakan pelaksanaan konstruksi akan dimulai setelah proses tender dan kontrak selesai. “Fisiknya tergantung Lelang kita. Kalau lelang kita bisa diakhir Mei atau awal Juni maka satu bulan kedepan kalau tidak ada halangan mungkin awal Agustus atau pertengahan itu kita bisa kontrak,” katanya, Rabu (6/5/2026).
Ia menjelaskan, pembangunan tahap kedua akan dilakukan secara menyeluruh dengan menggunakan sistem multiyear. Total anggaran yang disiapkan untuk pembangunan kantor tersebut mencapai Rp180 miliar dengan durasi pengerjaan selama tiga tahun.
“Walaupun dana yang kita siapkan sekarang itu Rp60 miliar plus manajemen konstruksi ini maka akan terus berlanjut. Biaya keseluruhan untuk kantor walikota ini sampai selesai Rp180 miliar dengan tiga tahun anggaran,” katanya.
Menurut Lale, skema multiyear mulai diterapkan pada 2026, berbeda dengan tahap sebelumnya yang menggunakan sistem tahun tunggal. “Kita start tahun ini untuk multiyearsnya. Kalau yang kemarin tahun Tunggal. Karena di KUA PPAS tidak membahas itu,” ungkapnya.
Dengan sistem tersebut, proses tender hanya dilakukan satu kali dan pekerjaan akan berlanjut hingga rampung, sementara pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran daerah. “Pembayaran akan bertahap tiga tahun itu harus selesai. Tapi mudahan bisa selesai dua tahun. Tapi artinya tidak bisa kita paksakan kontraktor yang akan dapat. Karena kita akan bayar secara bertahap tergantung kesiapan anggaran kita,” ujarnya.
Sebelumnya, pembangunan kantor Wali Kota Mataram telah dimulai pada 2025 dengan alokasi anggaran sebesar Rp58 miliar. Bangunan utama kini telah mulai ditempati sejumlah organisasi perangkat daerah, salah satunya Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Mataram.

