Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil langkah progresif dalam menjaga keseimbangan antara ekologi dan ekonomi. Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal (Mamiq Iqbal), secara resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan Teluk Saleh sebagai Kawasan Konservasi dan Perlindungan Hiu Paus (Rhincodon typus) dengan luas area mencapai 73.165,05 hektar.
Langkah ini menjadi tonggak sejarah baru dalam pembangunan di Pulau Sumbawa. Menariknya, payung hukum perlindungan ini diterbitkan bahkan sebelum Pemerintah Provinsi memulai feasibility study (studi kelayakan) pengembangan pariwisata di kawasan tersebut. Hal ini menegaskan paradigma baru Pemprov NTB: Amankan ekosistemnya terlebih dahulu, baru bangun pariwisatanya.
“SK ini sengaja kita keluarkan sebelum melakukan studi pengembangan pariwisata. Kita ingin memastikan bahwa rumah alami Hiu Paus di Teluk Saleh terlindungi secara hukum dan permanen,” ujar Gubernur NTB.
Menurutnya, kebijakan ini diambil untuk memastikan arah pembangunan pariwisata di masa depan tidak mengorbankan alam. Dengan luas lebih dari 73 ribu hektar, kawasan ini diproyeksikan menjadi pusat ekowisata dunia yang memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat pesisir tanpa merusak tatanan ekologi alami.
“Ini adalah gambaran cara berpikir kami di Pemprov NTB. Kita tidak ingin membangun pariwisata secara serampangan. Kita kunci dulu komitmen kelestariannya, baru kita rancang bagaimana ekonomi bisa tumbuh di dalamnya. Ekologi adalah modal utama pariwisata kita,” tambah Mamiq Iqbal.
Kawasan Konservasi Teluk Saleh nantinya akan difokuskan sebagai taman berbasis spesies, yang melindungi habitat kritis bagi individu Hiu Paus remaja yang bermigrasi dan mencari makan di perairan tersebut sepanjang tahun.
Melalui kebijakan ini, Pemprov NTB mengajak seluruh pihak, baik pelaku industri pariwisata maupun masyarakat luas, untuk melihat Teluk Saleh bukan sekadar objek wisata, melainkan sebuah warisan alam yang harus dijaga keberlanjutannya bagi generasi mendatang.

