Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) merespons usulan Asosiasi Hotel Mataram (AHM) terkait permintaan keringanan atau diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Usulan tersebut muncul di tengah kondisi low season yang dialami pelaku perhotelan akibat kebijakan efisiensi pemerintah.
Kepala BKD Kota Mataram, M. Ramayoga mengatakan pihaknya perlu melakukan verifikasi langsung terhadap kondisi di lapangan sebelum memutuskan pemberian keringanan pajak. Menurutnya, alasan seperti rendahnya tingkat keterisian kamar atau okupansi hotel harus dibuktikan secara riil dan tidak hanya berdasarkan laporan administratif.
“Tidak bisa kita hanya lihat di atas meja saja. Kita lihat dari perkembangannya saja dulu. Kita kan harus ada aturan-aturan kalau kita memang mau potong atau berikan keringanan,” katanya, Kamis (7/5/2026).
Yoga menjelaskan, selama ini pemotongan PBB secara otomatis hanya dilakukan melalui program tertentu seperti penghapusan denda atau pemutihan pada momentum hari ulang tahun kota. Selain itu, keringanan juga dimungkinkan bagi wajib pajak dengan kategori tertentu seperti pensiunan.
Di sisi lain, BKD saat ini juga tengah berupaya mengejar target pendapatan daerah karena realisasi pajak hotel dinilai belum maksimal. Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam menyeimbangkan dukungan terhadap pelaku usaha dengan pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Bagaimana untuk pencapaian terhadap target yang sudah kita tetapkan. Perhitungan-perhitungan ini kan ada dasar-dasarnya. Kenapa kita tetapkan sekian untuk masing-masing hotel, itu semua ada aturannya,” katanya.
Ia menegaskan, pengurangan pajak tidak dapat dilakukan secara langsung. Pelaku usaha harus terlebih dahulu mengajukan surat permohonan kepada pemerintah daerah yang selanjutnya akan diverifikasi oleh tim. “Apakah kita akan berikan atau tidak, itu nanti dari tim akan turun dulu melakukan verifikasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua AHM I Made Adiyasa Kurniawan menyebut PBB menjadi komponen pajak yang paling memungkinkan untuk diberikan potongan karena besarannya ditentukan pemerintah daerah. Menurutnya, diskon PBB hingga 50 persen akan membantu efisiensi operasional hotel di tengah kondisi usaha yang sulit hingga triwulan kedua 2026.
“Jika PBB bisa diskon hingga 50 persen, itu akan sangat membantu efisiensi kami di tengah menghadapi masa sulit hingga triwulan kedua tahun 2026,” katanya.
Selain PBB, pelaku usaha perhotelan juga berharap adanya kelonggaran pada pajak air tanah. AHM meminta pemerintah dapat mengadopsi kembali kebijakan relaksasi pajak seperti yang pernah diterapkan saat pandemi Covid-19 untuk membantu sektor jasa perhotelan.

