Mataram (Inside Lombok) – Dinas Perdagangan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah mengeluarkan surat edaran ke 19 agar pasar rakyat di kota itu tetap dibuka secara umum, untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat namun tetap waspada terhadap penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram H Amran M Amin di Mataram, Jumat, mengatakan, hal itu berdasarkan surat edaran Wali Kota Mataram Nomor 422.3/302/disdik.A/III/2020, dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
“Jadi tidak ada pasar rakyat atau tradisional yang tidak beroperasional, sebab pasar merupakan sarana untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat,” katanya.
Selain meminta aktivitas pasar tradisional tetap buka, dalam edaran tersebut juga disampaikan agar semua pedagang memperhatikan kebersihan lingkungan pasar dengan mengoptimalkan petugas kebersihan.
Kemudian, seluruh pengelola pasar, pedagang dan pengunjung pasar agar menghindari kontak fisik secara langsung seperti bersalaman, cium tangan dan sebagainya.
Pihak pasar juga diminta menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun atau alat pembersih tangan (hand sanitizer), lengkap dengan alat pengering sekali pakai.
“Dalam edaran itu, kami juga meminta pedagang maupun pembeli serta mengunjung untuk mencuci tangan setelah melakukan aktivitas di pasar,” katanya.
Amran mengatakan, guna mengoptimalkan upaya antisipasi penyebaran COVID-19, semua kepala pasar telah diminta untuk menyampaikan dan mensosialisasikan edaran itu melalui pengeras suara yang ada di masing-masing pasar.
“Harapannya, melalui upaya tersebut kita dapat meminimalisir penyebaran COVID-19,” katanya. (Ant)