26.5 C
Mataram
Rabu, 4 Desember 2024
BerandaKriminalKadus Awang Asem Terjaring OTT Polres Lombok Tengah

Kadus Awang Asem Terjaring OTT Polres Lombok Tengah

Mataram (Inside Lombok) – Unit Tipikor Polres Loteng melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang bertempat di rumah Kepala Dusun Awang Asem Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Polisi menangkap Kepala Dusun Awang Asem yang berinisial SK (34) pada hari Rabu (18/03/2020) sekitar pukul 17.45 Wita.

“Sebelumnya Tim Tipikor mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi penyerahan uang dari masyarakat kepada Kepala Dusun Awang Asem,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono, Jumat (20/03/2020).

Uang tersebut diserahkan untuk pengambilan Sertifikat dari program “Sehat Nelayan” yang semulanya akan dilakukan pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2020 di rumah Kepala Dusun Awang.

Atas dasar informasi tersebut, unit tipikor menuju ke TKP dan mendapatkan Kepala Dusun Awang Asem sedang menerima uang dari salah seorang warga berinisial WR sebesar Rp6.000.000.

“Uang tersebut diberikan sebagai syarat untuk pengambilan sertifikat No 1667 hak milik atas nama GP yang sudah disimpan oleh Kepala Dusun Awang Asem selama empat tahun,” tambahnya.

Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 12 huruf e sub pasal 12 huruf a lebih sub pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dari hasil OTT itu, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu uang sebesar Rp. 6.000.000, sertifikat dengan Nomor 1667 hak milik atas nama GP serta dua unit telepon genggam milik SK dan WR.

Tindakan lanjut yang dilakukan Polres Lombok Tengah yakni melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dan melakukan penyitaan barang bukti.

“Melakukan proses hukum lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pihak Dinas perikanan dan Kelautan Kabupaten Loteng, Dispenda Loteng, BPN Loteng dan JPU,” pungkas Priyo.

- Advertisement -

Berita Populer