Mataram (Inside Lombok) – Ketua Fraksi PKS DPRD NTB, Johan Rosihan, membacakan Laporan Badan Anggaran DPRD Provinsi NTB terhadap hasil pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2019 dalam Rapat Paripurna Ke-4 di Ruang Sidang Utama DPRD Provonsi NTB, Selasa (27/11/2018).
“RAPBD tahun Anggaran 2019 ini merupakan tahun pertama dalam penerapan RPJMD Provinsi NTB 2018-2023,” sebut Johan, Selasa (27/11/2018).
Ia mengatakan RPJMD ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2019 yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi NTB.
“Raperda APBD Tahun 2019 akan ditetapkan sebagai Perda RAPBD Tahun 2019 melalui ketetapan DPRD juga atas kesepakatan Gubernur dengan DPRD,” jelasnya.
Postur Anggaran RAPBD tahun 2019, yakni pendapatan pada RAPBD 2019 ditargetkan sebesar Rp 5.248.806.877.000 yang terdiri dari pendapatan asli daerah yaitu kurang lebih sebesar Rp 1.682.000.000.000 dan dana perimbangan sebesar Rp 3.475.000.000.000.
Rincian lain-lainnya yang pertama ialah pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 86.346.428.000. Kemudian belanja daerah terhitung sebesar Rp 5.244.456.877.000 terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp 3.112.422.943.000 dan belanja langsung sebesar Rp 2.130.033.933.000.
Pendapatan daerah dalam rancangan APBD tahun anggaran 2019 secara keseluruhan mengalami penurunan sebesar 1,91 persen. Permasalahan pada pendapatan daerah tersebut yakni seperti masih lemahnya analisis terhadap potensi pajak dan kontribusi daerah serta kurang optimalnya hasil pengolahan dan aset.
“Semoga perda APBD tahun anggaran 2019 ini menjadi landasan yang kuat bagi terwujudnya visi misi pembangunan NTB Gemilang pada tahun-tahun berikutnya,” pungkasnya. (IL4)