32.5 C
Mataram
Selasa, 26 November 2024
BerandaBerita UtamaDisnaker Mataram Tidak Dapat Awasi Pelaksanaan Kartu Pra Kerja

Disnaker Mataram Tidak Dapat Awasi Pelaksanaan Kartu Pra Kerja

Mataram (Inside Lombok) – Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyatakan tidak dapat mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program kartu pra kerja berupa pelatihan kerja kepada mereka yang sudah mendapatkan bantuan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram Hariadi di Mataram, Senin mengatakan berdasarkan informasi dari Pemprov Nusa Tenggara Barat sudah ada sekitar 7.000 warga di daerah ini yang telah mendapatkan transfer dana bantuan bahkan sudah ada yang mengikuti pelatihan kerja secara “online”

“Tapi kita tidak mendapatkan data rill dari 7.000 orang itu, berapa orang dari Kota Mataram agar kita bisa melakukan pengawsaan dan evaluasi program,” katanya.

Dari hasil kooordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTB, sambungnya, mereka juga hingga saat ini belum mendapatkan data “by name by address’ terhadap siapa-siapa saja yang mendapatkan bantuan dari kartu pra kerja itu.

“Saat provinsi meminta data, justru yang diberikan adalah aturan-aturan pelaksanaan,” katanya.

Harusnya, pemerintah pusat bisa memberikan datanya agar pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap program kartu pra kerja itu, serta mengetahui secara pasti berapa dan siapa yang sudah mendapatkan program tersebut.

“Apalagi, kita (pemerintah daerah-red) dari awal sudah dilibatkan. Kami berharap pemerintah segera memberikan kita datanya,” katanya.

Berdasarkan data Disnaker Kota Mataram, jumlah warga Mataram yang mendaftar kartu pra kerja sebanyak 10.413 orang, baik yang melalui pendaftaran “online” maupun “offline”.

“Masyarakat yang mendaftar ‘offline’ melalui kantor kami ada sekitar 7.000 orang, sisanya mendaftar langsung melalui ‘online’,” katanya.

Direncanakan, setiap pemenang kartu pra kerja akan mendapatkan dana bantuan senilai Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan langsung ke rekening masing-masing penerima.

Hariadi menambahkan, para pendaftar kartu pra kerja itu selain berasal dari karyawan yang dirumahkan sebagai dampak dari wabah COVID-19, juga berasal dari karyawan yang dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) bekerja di luar Kota Mataram, serta ada juga yang pengangguran terbuka.

“Tapi siapun mereka, selama memenuhi syarat bisa mendaftar langsung dan untuk penentuan dan kapan dimulainya tergantung dari pemerintah pusat. Kita sifatnya menunggu,” katanya menambahkan. (Ant)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer