26.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaPencairan Insentif Nakes Kota Mataram Tunggu Kepastian Peruntukan

Pencairan Insentif Nakes Kota Mataram Tunggu Kepastian Peruntukan

Mataram (Inside Lombok) – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyebutkan pencairan insentif tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas menangani pasien COVID-19, masih menunggu kepastian peruntukan apakah untuk nakes di RSUD Mataram atau di Dinas Kesehatan.

“Untuk uang insentif tenaga kesehatan memang sudah ada masuk berupa Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sekitar Rp3,8 miliar. Tapi kita harus pastikan dulu uang tersebut untuk nakes di RSUD atau di Dinas Kesehatan,” kata Kepala BKD Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Rabu.

Menurutnya, selama belum ada kepastian hitam di atas putih terhadap peruntukan uang yang ditransfer dari pusat tersebut, pihaknya belum bisa mencairkan atau mendistribusikan dana insentif itu.

“Kami menunggu dan harus melihat keputusan hasil verifikasi BPSDM Kementerian Kesehatan sebagai dasar kami melakukan pembayaran agar tidak salah sasaran,” katanya.

Syakirin mengatakan keputusan hasil verifikasi itu penting karena dana BOK tersebut akan ditransfer ke Dinas Kesehatan, kemudian ditransfer langsung ke rekening masing-masing nakes bersangkutan.

“Jadi sebelum ada kepastian resmi dana nakes itu untuk siapa, kami belum berani mencairkan,” katanya.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram dr H Usman Hadi membenarkan telah adanya anggaran insentif nakes yang masuk sebesar Rp3,8 miliar untuk nakes di Dinas Kesehatan, puskesmas dan RSUD Mataram dan saat ini berada di BKD Kota Mataram.

Insentif nakes yang sudah masuk itu, sambungnya, baru 60 persen dari anggaran yang diusulkan atau untuk jatah dua bulan yakni bulan Maret dan April. Sementara sisanya 40 persen untuk Mei dan Juni masih menunggu tahap selanjutnya.

“Untuk pencairannya insentif nakes saat ini sepenuhnya ada di BKD,” katanya.

Menyinggung tentang besaran insentif nakes yang akan diberikan apakah sesuai dengan ketentuan yang diberikan pemerintah pusat atau tidak, Usman mengatakan pemberian insentif nakes sudah ada rumus penghitungannya sehingga besarannya berbeda-beda.

“Yang diterapkan pemerintah itu adalah ambang batas maksimal, sementara dalam pencairannya dilakukan penghitungan sesuai dengan rumus yang ada,” katanya. (Ant)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer