28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaKriminalPolres Lotim Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah

Polres Lotim Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah

Lombok Timur (Inside Lombok) – Tim Puma Polres Lotim, berhasil menangkap pelaku dan penadah hasil sepeda motor curian. Sebanyak 24 unit sepeda motor berbagai merek hasil curian berhasil diamankan.

Berawal dari banyaknya laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan. Pada hari Jumat ( 24/07/ 2020), sekitar pukul 19.00 wita. Tim Puma melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial LH (40) laki-laki, setelah korban pencurian menebus motor miliknya yang dicuri seharga Rp5.9 juta.

Berdasarkan keterangan pelaku, Tim PUMA Polres Lotim kembali menangkap dua pelaku curanmor yaitu, EP (40) alamat Dusun Endut, Desa Sikur Barat, Kecamatan Sikur, Lotim. Dan pelaku inisial MH (40) laki-laki, Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik, Lotim.

“Para pelaku ini merupakan residivis,” ucap Kapolres Lotim, AKBP Tunggul Sinatrio saat Press Release.

Dari hasil pengembangan keterangan pelaku, Tim Puma Polres Lotim kembali menangkap dua pelaku yaitu RS (50) dan EN (38). Dari kedua pelaku polisi berhasil amankan 10 unit sepeda motor berbagai jenis.

“Kedua pelaku tersebut merupakan pelaku baru dan juga semi baru,” ucapnya.

Lanjutnya, pelaku mencuri kendaraan yang ditinggalkan dengan cara menggunakan alat leter T. Dan juga jika motor korban tergembok, pelaku tak segan merusak gembok dengan menggunakan pemotong besi.

“Rata-rata pelaku mencuri motor saat pemiliknya bekerja di sawah dan meninggalkan motornya jauh dari pantauan,” jelasnya.

Dari tangan para pelaku, Tim Puma Polres Lotim berhasil amankan sejumlah barang bukti berupa 24 unit sepeda motor,
dua buah kunci leter T, sembilan buah mata kunci leter T, dua buah tang, sebuah tang besar pemotong gembok, dan satu buah cungkit.

“Dari pengembangan tersebut kami mengamankan barang bukti sepeda motor sebanyak 24 unit,” tuturnya.

Tunggul mengaku sudah mengantongi 16 nama dari hasil pengembangan, dan selanjutnya akan dilakukan pengejaran.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun,” ucapnya.

Tunggul meminta kepada masyarakat yang pernah kehilangan sepeda motor, agar datang ke Polres Lotim untuk mencari kendaraannya yang hilang. Dengan membawa STNK dan BPKB agar bisa mengurus administrasi.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer