Lombok Barat (Inside Lombok) – Pelaku dengan inisial I, laki laki (18) yang merupakan warga Ampenan telah diamankan oleh Polsek Gerung. Pelaku I merupakan satu dari dua pelaku pembobolan toko (curat) yang terjadi di lingkungan Dodokan, kelurahan Gerung Selatan, pada Kamis (13/08/2020) pukul 02:00 wita.
Kapolsek Gerung, IPTU Syaripuddin Zohri pada saat melakukan press conference, Jumat (24/08/2020) di Polsek Gerung mengungkapkan bahwa saat dilakukan pengembangan untuk kasus curat tersebut, dari pengakuan pelaku yang saat ini sudah berhasil diamankan diperoleh jawaban. Bahwa aksi pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut tidak dilakukan sendirian.
“Hasil pengembangan dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui tidak berdiri sendiri saat melakukan aksi tersebut” jelasnya.
Syaripuddin menyambungkan, kepolisian telah mengantongi identitas teman pelaku yang saat ini sedang dalam pengejaran.
Berdasarkan kronologis kejadian, kedua pelaku melancarkan aksinya pada saat dini hari ketika pemilik toko masih tidur. Namun saat hendak kabur membawa barang curiannya, aksi pelaku dipergoki oleh warga sekitar yang akan berangkat ke pasar.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku ini sering melakukan pembobolan toko di wilayah Mataram dan ada indikasi melakukan aksi serupa juga di LombokTimur,” terangnya kepada wartawan.
Dirinya kemudian membeberkan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak pintu toko menggunakan linggis dan palu besar, yang saat ini sudah diamankan pihak kepolisian sebagai barang bukti.
“Pada saat penangkapan, pelaku sempat diamuk masa yang kemudian segera kita amankan ke polsek, ” ungkap Syaripuddin.
Selain alat yang digunakan untuk membobol pintu toko, Polsek Gerung juga berhasil mengamankan barang hasil curian berupa satu bal rokok sampurna evolusian, tiga bal rokok sampurna mild, satu bal rokok surya 12, kemudian satu bal rokok gudang baru. Beserta dengan satu unit sepeda motor kawasaki KLX tanpa plat yang digunakan oleh pelaku menuju lokasi kejadian.
“Awalnya pelaku ingin menggasak uang pemilik toko, tetapi karena pemilik toko tidak menyimpan uang di tokonya, maka pelaku ini mengambil rokok yang ada di dalam toko,” imbuh Kapolsek Gerung ini.
Kini pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. “Dari aksi curat ini, kerugian ditaksir sekitar Rp 30.000.000” tutupnya.