Mataram (Inside Lombok) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat berhasil menangkap tersangka inisial AS (49) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahguna narkoba.
Penangkapan dilakukan pada hari Minggu (30/08/2020) sekitar pukul 00.01 WITA di Jalan Tuan Guru Teguh Faisal, Dusun Bengkel, Desa Bengkel, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.
“Sebelumnya Kasat Resnarkoba Polres Lobar Iptu Faisal Afrihadi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di depan mini market jalan Tuan Guru Teguh Faisal Bengkel sering terjadi transaksi jual beli narkoba,” ungkap Kabidhumas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Senin (31/08/2020).
Berdasarkan informasi tersebut, Kanit Lidik bersama dengan anggota melakukan penyelidikan di sekitar tempat sesuai informasi dari masyarakat yang dicurigai sering terjadi transaksi Narkoba.
“Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas melihat ciri-ciri pelaku yang disampaikan oleh warga sedang duduk di depan mini market itu,” tambahnya.
Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka AS. Tersangka AS diketahui merupakan warga Dusun Sisik Timur, Desa Sisik, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah dan bekerja sebagai tukang las.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti satu klip plastik bening diduga narkotika jenis shabu seberat 1,61 gram yang tersimpan dalam tas pinggang tersangka.
Selain itu petugas juga mengamankan uang tunai Rp87.000, satu buah hp, satu buah dompet, satu buah tas pinggang dan saru unit sepeda motor.
“Guna kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus, selanjutnya tersangka bersama barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Lombok Barat,” pungkasnya.