Mataram (Inside Lombok) – Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap pasangan suami istri berinisial HS (30) dan RP (30) yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Karang Bagu.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson di Mataram, Kamis, mengatakan, keduanya ditangkap bersama tiga warga setempat berinisial M (42), AY (21), dan I (28), dengan dugaan peran sebagai kurir.
“Jadi mereka ini berada dalam satu jaringan. Mereka kita tangkap ketika berada di rumah HS,” kata Elyas dalam konferensi persnya di Mapolresta Mataram.
Dalam penangkapannya yang dipimpin Elyas, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkoba. Untuk sabu-sabu, berat keseluruhannya mencapai 4 gram. Alat isap sabu-sabu, telepon genggam serta uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil penjualan turut diamankan.
“Setelah kita interogasi, HS mengaku sebagai pemilik barang. Dia tidak hanya menjual narkoba, tapi juga menyediakan tempat untuk mengonsumsi narkoba di rumahnya,” ujar dia.
Kini kelimanya beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal berbeda sesuai peranan masing-masing.
Untuk HS, penyidik menyangkakan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
“Sedangkan untuk peran empat orang lainnya yang turut serta dalam pemufakatan, kita sangkakan Pasal 132,” ucap nya. (Ant)