28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaPemda Lobar Pasang Plang Kepemilikan Lahan STIE AMM Mataram

Pemda Lobar Pasang Plang Kepemilikan Lahan STIE AMM Mataram

Lombok Barat (Inside Lombok) – Pemerintah Daerah Lombok Barat telah memasang pelang keterangan kepemilikan di semua lahan yang menjadi milik pemerintah daerah. Termasuk juga lahan yang disewakan. Tidak terkecuali lahan yang sekarang menjadi kampus STIE AMM Mataram yang memiliki luas 17 are.

“Ini sebagai tindak lanjut dari rapat yang sudah beberapakali dengan AMM, ini kan salah satu tindakan kita untuk melakukan pengamanan aset-aset yang dimiliki Pemda Lombok Barat” sebut kepala BPKAD Lobar, Fauzan Husniadi, saat ditemui usai meninjau pemasangan plang di kampus AMM, Mataram, Senin (07/09/2020).

Dirinya menyambungkan, bahwa sewa aset (lahan) yang dilakukan oleh AMM kepada Pemda Lobar sejak tahun 1986 hingga saat ini dinilai belum pernah ada kontribusi kapada Pemda Lobar.

“Dari rapat itu, mereka (pihak AMM) setuju untuk memberi kontribusi kepada Kabupaten Lombok Barat” imbuhnya.

Hasil dari rapat tersebut, kata Fauzan Husnadi, pihak AMM telah bersedia untuk membayar sewa kepada Pemda Lobar. Tetapi sesuai dengan permintaan dari AMM sendiri, untuk sewa tersebut supaya tidak dihitung sejak tahun 1986.

“Kalau dihitung sejak tahun 86, berarti sekarang sudah 34 tahun dan di surat perjanjian itu dulu masih atas nama AKB (Akademi Keuangan dan Perbankan) yang melakukan perjanjian waktu itu ” ungkap kepala BKAD Lobar ini.

Pemda sendiri mengakui telah membatalkan SK pinjam-pakai yang awalnya digunakan dalam perjanjian. Hal ini kata Fauzan Husniadi, karena harus disesuaikan dengan regulasi yang baru.

“Jadi karena sekarang regulasi sudah berubah, maka SK itu juga kita batalkan, kita sesuaikan dengan regulasi yang baru” jelasnya.

Terkait dengan besaran uang sewa yang harus dibayarkan oleh AMM sendiri, saat ini masih sedang dikaji oleh Pemda Lobar beserta dengan tim yang lainnya. Baik tim bagian hukum maupun pihak terkait lainnya.

“Kalau untuk penyelesaian permasalahan yang seperti ini, kami tetap memakai tim appraisal sebagi acuan kami untuk menyelesaikan penyewaannya” pungkas Fauzan Husniadi.

Dirinya menyebutkan bahwa landasan aturan yang akan digunakan dalam penyelesaian masalah sewa ini, disesuaikan dengan Permendagri no.17 tahun 2007. Aturan itu mengenai pedoman pemanfaatan barang milik daerah. Yang kemudian disempurnakan oleh Permendagri no. 19 tahun 2016, dengan inti yang sama.

Selain di STIE AMM, Fauzan Husniadi menyebutkan bahwa, hari ini Pemda juga memasang pelang kepemilikan aset di 6 titik. Seperti di Bukit Tinggi ada 2 titik, di Narmada ada 2 titik juga, kemudian di wilayah Sayang-sayang.

Pemasangan plang ini dikatakannya menjadi salah satu upaya yang dilakukan Pemda untuk mengamankan aset-aset yang dimiliki daerah.

“Jadi sekarang kita akan manfaatkan aset Lombok Barat itu, sebesar-besarnya untuk Lombok Barat” tegas Kepala BPKAD Lobar ini.

Ditemui di lokasi yang sama, Pembantu Ketua III Bidang Kemahasiswaan STIE AMM, Sukma Hidayat menyatakan bahwa dirinya tidak berani memberikan statemen lebih jauh. Karena yang bisa membicarakan persoalan aset tersebut harus pihak yang mengetahui sejarahnya.

“Saya tidak berani memberikan jawaban secara pasti, karena saya juga tidak tahu persis mengenai sejarahnya. Kan ada yang senior-senior yang lebih tahu” katanya.

Jika terkait kepemilikan, Sukma Hidayat membenarkan bahwa aset tersebut memang milik Pemda Lobar. Namun mengenai kesepakatan lanjutan untuk penyewaan tersebut, dirinya mengakui bahwa pihak STIE AMM belum melakukan pertemuan untuk membahas hal tersebut bersama dengan Pemda Lobar.

“Untuk sejauh ini kami masih belum ada pertemuan dengan Pemda” tutup Pembantu Ketua III bidang kemahasiswaan STIE AMM ini.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer