31.5 C
Mataram
Kamis, 28 Maret 2024
BerandaBerita UtamaPemerintah Kota Mataram Akan Bagikan Masker Gratis Sebelum Kenakan Sanksi

Pemerintah Kota Mataram Akan Bagikan Masker Gratis Sebelum Kenakan Sanksi

Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat akan membagikan masker gratis kepada warga sebelum mengenakan sanksi kepada warga yang tidak memakai masker saat berada di tempat umum sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah Nusa Tenggara Barat Nomor 7/2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

“Sebelum tanggal 14 September 2020 (hari pertama penerapan sanksi), pemerintah kota akan membagikan masker gratis agar masyarakat tidak kena sanksi denda,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram I Nyoman Swandiasa di Mataram, Senin.

Pemerintah Kota Mataram, menurut dia, telah mengalokasikan dana untuk mendukung upaya pencegahan penularan COVID-19 termasuk pengadaan alat pelindung diri seperti masker.

“BPBD sudah melakukan pengadaan 100 ribu masker baik masker anak maupun dewasa. Kami segera berkoordinasi agar masker tersebut bisa dibagikan sebelum tanggal 14 September 2020,” katanya.

- Advertisement -

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7/2020, warga yang kedapatan tidak memakai masker di tempat umum akan dikenai denda Rp100 ribu dan aparatur sipil negara yang melakukan pelanggaran serupa akan dikenai denda Rp200 ribu.

Selain itu, warga yang tidak mematuhi protokol pencegahan penularan COVID-19 dalam kegiatan keagamaan akan dikenai denda Rp250.000.

“Setiap pengurus dan atau penanggung jawab tempat/fasilitas umum dan tempat ibadah yang yang melanggar perda tersebut dikenakan sanksi denda Rp400 ribu,” kata Swandiasa.

“Denda masuk ke kas negara, dan ditetapkan di pengadilan seperti beracara biasa. Mekanisme beracara di yudikatif tetap dilakukan,” ia menambahkan.

Pemerintah Kota, ia melanjutkan, akan melakukan kegiatan sosialisasi untuk menyampaikan informasi mengenai penerapan ketentuan tersebut kepada masyarakat Kota Mataram.

“Upaya mendukung pelaksanaan Perda 7/2020 juga dilakukan dengan razia masker terpadu kerja sama pemerintah provinsi dengan pemerintah kota, serta menggencarkan kegiatan patroli penerapan protokol COVID-19, dan check point (pos periksa) di setiap pintu masuk kota,” katanya.

Ia berharap penerapan ketentuan tersebut bisa meningkatkan kepatuhan warga menjalankan protokol kesehatan serta mengekang penularan COVID-19. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer