33.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaKriminalTiga Pengedar Narkoba Dibekuk di Loteng, Polisi Sita Senjata Api dan Anak...

Tiga Pengedar Narkoba Dibekuk di Loteng, Polisi Sita Senjata Api dan Anak Panah

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Tim Cobra Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, menangkap tiga orang laki-laki pengedar narkoba, Senin (7/9/2020) sekitar pukul 20.30 WITA di Desa Kawo Kecamatan Pujut.

Tiga warga Desa Kawo berinisial AP (26), MH (22) dan H (19) itu ditangkap saat sedang memakai sabu.

“Ini pengedar. Yang kita amankan tiga orang. Tidak ada perlawanan saat ditangkap”,kata Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Hizkia Siagian, Selasa (8/9/2020).

Saat penangkapan, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan berisikan satu butir amunisi yang masih ada di dalam senjata api serta narkotika jenis sabu seberat 2,21 gram.

Senjata api itu sudah lama dimiliki tersangka.
“Dari pengakuan tersangka, senjata api itu ditemukan saat kejadian (konflik) di Ketare tahun 2012”, jelasnya.

Selain senjata api dan sabu, polisi juga menyita anak panah, uang tunai senilai Rp 515 ribu, kartu ATM dan tiga unit handphone.

Dijelaskan, penangkapan tiga bandar narkoba ini atas informasi dari masyarakat. Di mana, di rumah terduga tepatnya di Dusun Gubuk Dirik Desa Kawo kerap terjadi transaksi narkotika.

“Berdasarkan informasi tersebut Tim Cobra Sat Narkoba Polres Lombok tengah melakukan penangkapan”,katanya.

Setelah  terduga diamankan dilakukan penggeledahan badan dan dan ditemukan beberapa barang bukti. “Barang bukti dibawa dan diamankan ke Sat Narkoba Polres Lombok Tengah”,ulasnya.

Ketiga tersangka tersebut melanggar pasal 112 dan 114 tentang narkoba dengan ancaman hukuman 5-12 tahun penjara serta Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

“Ancamannya hukuman seumur hidup”,katanya.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer