Lombok Barat (Inside Lombok) – Enam dusun warga di Desa Badrain Kecamatan Narmada menuntut pemekaran desa. Sebab mereka sudah mengajukan usulan pemekaran desa dari jauh hari.
Warga melakukan aksi menuntut pemekaran desa di Kantor Bupati Lobar pada Rabu (26/12/2018). Aksi warga tersebut mendapat pengawalan pihak kepolisian sejak pukul 10.00 Wita.
Meski sudah ada mediasi yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lobar. Namun warga bersikeras tidak akan bubar hingga bertemu Bupati Lobar untuk membahas soal pemekaran itu.
“Tuntutan kami masih sama untuk mekar desa. Kami minta kepastian, karena kemarin dia (Pemda) bilang dalam waktu sesingkat-singkatnya, tetapi itu kata relatif. Kami minta harinya berapa hari atau bulan berapa bulan,” ujar Koordinator Demo, Nahrul Jawandi, Rabu (26/12/2018).
Menurutnya, pemekaran ini menjadi kebutuhan masyarakat setempat. Terlebih lagi dengan kondisi di desa yang dinilai tidak merata dalam pembangunannya. Mereka melihat bahwa pembangunan desa hanya dipusatkan di beberapa dusun saja.
“Dengan adanya pemekaran ini saya yakin roda pemerintahan akan lebih cepat, pertumbuhan ekonomi akan lebih cepat,” ujarnya.
Semua persyaratan untuk menjadi desa persiapan, diakuinya sudah dilengkapi. Mulai dari jumlah penduduk yang melebih 250 jiwa atau mencapai seribu kepala keluarga (KK).
Mereka semua tersebar di enam dusun dari total tujuh dusun di Desa Badrain. Bahkan demi mempercepat menjadikan desa persiapan, sarana prasarana seperti kantor desa, juga sudah ada disiapkan.
“Luas wilayah kita tidak kurang dari 250 hektare, kemudian ada enam dusun yang minta dimekar, yaitu Dusun Bedugul Lauq, Bedugul Daye, Medain Timur, Medain Barat, Medain Selatan dan Medain Utara,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Pemerintah Desa (Pemdes) DPMD Lobar, Kusuma Supake mengaku jika pihaknya sudah memproses pengajuan pemekaran tersebut. Tidak hanya untuk Desa Badrain saja, namun tiga desa lainya. Seperti Desa Terong Tawah, Langko dan Gegerung.
Ajuan itu tidak serta merta langsung diproses dan langsung dapat dimekarkan. Namun ada proses dan tahapan yang harus dilalui dan membutuhkan waktu untuk menjadi desa persiapan.
“Kan prosesnya (pemekaran) bertahap sesuai dengan tupoksi kita. Mulai dari kesiapan desa, mengajukan proposal ke bupati, nanti tim akan turun melihat substansi bisa mekar atau tidak desa itu,” ujarnya.
Supake mengatakan, pihaknya juga masih harus melakukan konsultasi dengan Kemendagri. Sebab pihaknya harus memastikan lebih dahulu moratorium pemekaran desa masih berlaku atau tidak.