Lombok Tengah (Inside Lombok) – ES (37), dibekuk Tim Cobra Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Rabu (23/9/2020) malam di rumahnya. Warga Desa Lajut, Kecamatan Praya Tengah itu ditangkap karena mengedarkan barang haram narkoba.
“Dia bandar narkoba. Karena ditemukan timbangan di barang bukti,” kata Kasar Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Hizkia Siagian, Jum’at (25/9/2020) di kantornya.
Dari penangkapan itu, diamankan narkoba jenis shabu seberat 3.45 gram. Dikatakan, narkoba itu dibeli ES dari Lombok Timur.
Dia biasanya menjual barang haram tersebut di wilayah Praya Tengah dan menyasar pelajar.
“Dia dapat barangnya dari Lotim. Ini sasarannya pelajar,” ungkapnya.
Beberapa barang bukti lainnya yang diamankan tim cobra di antaranya adalah bong, alat hisap, kompor dan beberapa bungkus plastik bening yang diduga untuk mengedarkan narkoba.
Pihaknya sedang mengembangkan kasus ini untuk mengetahui tersangka lain. Sementara ES melanggar pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5-20 tahun.