Lombok Barat (Inside Lombok) – Penyelesaian sengketa dermaga mangkrak di Senggigi masih terus berlanjut. Diketahui bahwa pengerjaan dermaga itu tidak sesuai kontrak. Harusnya dermaga itu rampung di bangun pada Desember 2019 lalu.
Diakui Kepala Dinas Perhubungan Lombok Barat, H. M. NAjib, bahwa dalam proses penyelesaian sengketa tersebut di APH, beberapa pihak terkait, termasuk jajarannya dari Dinas Perhubungan sudah dipanggil oleh Polda NTB guna melengkapi keterangan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Sebelum sidang BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) mulai digelar, kepala bidang hingga PPK yang terlibat dalam proyek pembangunan tersebut sudah dipanggil.
“Sebelum di BANI kita sudah diminta keterangan dan yang bersangkutan sudah dipanggil. Karena yang terlibat dalam pekerjaan itu kan mereka” kata Najib.
Dan saat ini pun, sengketa dermaga Senggigi itu pun sudah masuk tahap ke-dua dalam sidang yang dilaksanakan oleh BANI.
Dalam proses lanjutan sidang, Kuasa Hukum dari Dishub pun akan didampingi juga oleh PPK. Diakui Najib, sejauh ini Dishub telah menyokong dari segala kelengkapan dokumen, serta segala aturan mekanisme pelaksanaan kegiatan persidangan penyelesaian sengketa tersebut.
Saat disinggung mengenai kelanjutan proyek seharga Rp7,1 miliar tersebut, Najib menyebut bahwa penyelesaiannya pun harus disesuaikan dengan kondisi anggaran terlebih di tengah pandemi saat ini.
“Kalau untuk tahun depan penyelesaian dermaga ini masuk dalam usulan wajib. Dan kita harapkan itu bisa segera tuntas” harapnya.
Terlebih lagi di tengah gencarnya upaya pemda dalam merevitalisasi kawasan Senggigi. Najib menilai penuntasan pembangunan proyek ini pun harus beriringan dengan hal tersebut. Karena hingga kini, peralatan dan bahan bangunan dari mangkraknya proyek tersebut masih dikeluhkan wisawatan. Karena dinilai justru mengusik keamanan dan kenyamanan.