Lombok Timur (Inside Lombok) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) sebanyak 72.635 hingga September 2020.
Kepala Bidang Data Disdukcapil Lotim, Saiful Azkari mengatakan, target yang diberikan pusat kepada Disdukcapil untuk penerbitan KIA sebanyak 20 persen. Sampai dengan Bulan September 2020 Disdukcapil berhasil menerbitkan 72.635 KIA atau sekitar 17.95 persen.
“Sampai dengan Bulan September angka capaian penerbitan KIA sudah mencapai 17.95 persen dari jumlah target yang ditetapkan pusat kepada kita,” jelasnya saat ditemui Inside Lombok (14/10).
Kendati demikian, pihak Diadukcapil memperkirakan capaian target penerbitan KIA akan melampaui target dari pusat pada akhir tahun 2020. Angka tersebut juga dikatakan lebih tinggi dari pada tahun 2019 yang mencatat penerbitan sebanyak 52.037.
Dikatakannya, kepemilikan KIA tersebut sangat penting bagi anak usia 0-16 tahun, dikarenakan kartu tersebut sebagai perwujudan kehadiran negara dalam peningkatan kualitas publik seperti kartu identitas, dan anak dapat melakukan pelayanan publik secara mandiri.
“Anak juga dapat memenuhi kebutuhan dirinya dengan cepat, mudah, dan murah. Dalam hal kegiatan pendidikan, kesehatan, dan kegiatan sosial lainnya,” ucapnya.
Semua anak harus mempunyai KIA, adapun dalam penerbitan KIA harus terlebih dahulu mempunyai Akta Kelahiran. Namun untuk hal tersebut, Disdukcapil Lotim memberikan satu paket dalam penerbitannya yaitu Akta dan KIA , sehingga anak yang belum mempunyai akta langsung bisa mendapat keduanya.
“Semua pelayanan penerbitan KIA dan Akta tersebut gratis tanpa biaya,” tutupnya.