Mataram (Inside Lombok) – Dinilai tidak memiliki bukti yang cukup, laporan Baiq Nuril terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Muslim dihentikan oleh Ditreskrimum Polda NTB pada Kamis (17/01/2019).
Penghentian tersebut karena sangat susah bagi Tim Ditreskrimum untuk menemukan unsur perbuatan cabul berdasarkan laporan dari Baiq Nuril serta barang bukti yang ada.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Komang Suartana, menerangkan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara rekan Krimun, pakar hukum, serta kejaksaan tidak menemukan cukup bukti untuk memenuhi tutuntan hukum Pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pelecehan seksual. Karena itu laporan Baiq Nuril mendapat SP3 (Surat Penghentian Penyelidikan Perkara).
“Dalam Undang-undang pidana tidak ada pelecehan verbal. Undang-undangnya soal pelecehan secara fisik, bukan verbal. Tidak ada bukti dan saksi yang memadai,” ujar Suartana pada Kamis (17/01/2019).
Kuasa Hukum Baiq Nuril, Yan Mangandar Putra dan Fauzia Tiadi, menyatakan bahwa lanjut atau berhentinya laporan Baiq Nuril akan diserahkan sepenuhnya kepada Tim Penyidik. Menurut mereka, Baiq Nuril telah memenuhi kewajibannya dengan melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya. Sedangkan untuk menentukan ketentuan hukum terkait laporan tersebut adalah kewajiban dari Tim Penyidik.
Yan menambahkan, bahwa pihaknya kemungkinan akan menguji keabsahan dari SP3 yang dikeluarkan oleh Tim Penyidik melalui pra-peradilan. Hal tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh Tim Kuasa Hukum Baiq Nuril.
Sebelumnya Baiq Nuril terjerat kasus pelanggaran Undang-undang ITE setelah melaporkan mantan atasannya, H Muslim selaku Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram waktu itu, atas dugaan pencabulan secara verbal yang dilakukan kepada Baiq Nuril yang menjadi staf tata usaha di sekolah yang sama. Namun Muslim kemudian melaporkan Baiq Nuril atas tuduhan pencemaran nama baik karena telah menyebarkan rekaman telepon dirinya dengan Baiq Nuril di lingkungan kerja mereka.
Berdasarkan Laporan yang dibuat Muslim, Pada sidang di Pengadilan Negeri Baiq Nuril dinyatakan bebas. Namun di tingkat Mahkamah Agung, Baiq Nuril dinyatakan bersalah karena telah melanggar UU ITE. Sementara itu, dalam laporan Baiq Nuril terkait pelecehan seksual, Muslim dinyatakan tidak bersalah.