24.5 C
Mataram
Selasa, 30 April 2024
BerandaBerita UtamaEmpat Ibu Rumah Tangga di Loteng Dipenjara Bersama Dua Balitanya

Empat Ibu Rumah Tangga di Loteng Dipenjara Bersama Dua Balitanya

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Sebanyak empat orang Ibu Rumah Tangga (IRT) dan dua balita asal desa Wajegeseng kecamatan Kopang Lombok Tengah ditahan aparat penegak hukum (APH).

Mereka terpaksa harus mendekam di penjara karena diduga melakukan pengerusakan dengan melempar batu ke arah atap kantor salah satu perusahaan rokok yang ada di desa tersebut pada bulan Desember 2020 lalu.

Penahanan ibu rumah tangga dan balita itu kemudian mendapat perhatian dari berbagai pihak. Karena dianggap tidak memiliki rasa kemanusiaan.

“Dalam kasus ini menyangkut kepedihan ibu rumah tangga yang memiliki anak di bawah lima tahun harus merawat anaknya di sel,” kata Direktur Lombok Tengah Ikhtiar (LTI), Dian Sandi Utama melalui rilis yang diterima Inside Lombok, Jum’at (19/2/2021).

- Advertisement -

Dia menyayangkan sikap dan langkah APH yang tidak maksimal di dalam proses mediasi. Sehingga mengakibatkan empat orang Ibu rumah tangga dua balita harus ditahan. Padahal, kasus ini merupakan tindak pidana ringan (tipiring).

Karenanya, pihaknya akan membuat petisi membela IRT dan dua balita tersebut supaya terbebas dari jeratan hukum.

“Saya juga sedang siapkan penangguhan penahanan kepada hakim,”katanya.

Dikatakan, jangan karena yang melapor adalah pengusaha besar lantas respon APH menjadi berlebihan dalam masalah ini.

“Kasus ini masih praduga tidak bersalah dan masuk tipiring yang masih bisa diselesaikan dengan cara mediasi,”katanya.

Sembari menambahkan kalau APH sangat tega memenjarakan ibu rumah tangga dan harus merawat anaknya di sel. “Bagaimana kalau ibu dari APH dalam posisi itu. Apakah dibiarkan dipenjara tidak dibela,”cetusnya.

Dia justru mendorong agar perusahaan tembakau tersebut angkat kaki saja kalau tetap menolak untuk dimediasi. Karena kasus ini adalah tindak pidana ringan.

Senada dengan itu, Anggota DPRD Provinsi NTB dapil Lombok Tengah, H. L Pelita Putra mengatakan, dia akan mengajak wakil rakyat lainnya di dapil Lombok Tengah untuk menolak sikap perusahaan tembakau yang memenjarakan masyarakat.

“Ini misi kemanusiaan, ini juga Tipiring. Tidak semua kasus bisa ditindaklanjuti, banyak cara penyelesaian termasuk mediasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Lombok Tengah, Catur Hidayat Putra saat ditemui Anggota DPRD Lombok Tengah, H. Supli, Kamis (18/2/2021) kemarin menjelaskan, keterangan dari Polres Lombok Tengah bahwa kedua belah pihak sudah dimediasi. Tetapi, tidak menemukan kata sepakat atau tidak mau berdamai.

“Tugas meneliti berkas dirasa sudah cukup alat bukti makanya kami P21. Dan tahap selanjutnya sudah dilakukan penyidikan,”jelasnya.

Sementara itu, Jaksa Fungsional Kejari, Vidya menyampaikan, pihaknya telah menyarankan agar keempat IRT itu tidak ditahan dan menyarankan untuk dibuatkan penangguhan penahanan dengan jaminan Kepala Desa atau BPD setempat maupun salah satu suami dari terdakwa.

Akan tetapi, sampai batas jam kerja belum ada satu pun yang datang sebagai jaminan.

“Karena tidak ada yang mengajukan penangguhan, iya kami melakukan penahanan,”ujarnya.

Adapun nama-nama Ibu Rumah Tangga yang ditahan tersebut yakni, Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38) dan Hultiah (40).

Mereka merupakan warga Dusun Eat Nyiur Desa Wajageseng Kecamatan Kopang. Mereka diancam pasal 170 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana 5 sampai 7 tahun penjara.

- Advertisement -

Berita Populer