29.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaGugatan STIE AMM Mataram Ditolak PTUN, Pemda Siap Eksekusi Secepatnya

Gugatan STIE AMM Mataram Ditolak PTUN, Pemda Siap Eksekusi Secepatnya

Lombok Barat (Inside Lombok) – Pemda Lobar tidak akan lagi menyurati pihak manajemen STIE AMM Mataram bila akan lakukan eksekusi. Menyusul telah diterimanya putusan hasil sidang dari PTUN mengenai sengketa lahan milik Pemda yang kini ditempati oleh pihak AMM sejak tahun 1986 tersebut melalui e-court.

“Pemda Lombok Barat tidak akan bersurat lagi, kami akan melalukan eksekusi pengosongan secepatnya. Tanpa adalagi surat peringatan pertama atau kedua” tegas kepala BPKAD Lobar, H. Fauzan Husniadi, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (25/03/2021).

Putusan sidang itu pun disebutnya menolak segala tuntutan dari pihak STIE AMM Mataram yang merasa keberatan atas dicabutnya SK pinjam pakai oleh Bupati terdahulu. Digantikan dengan SK sewa yang berlaku mundur 10 tahun ke belakang yang ditetapkan oleh Pemda Lobar terhadap pihak yayasan berdasarkan tarif sewa dari hasil penghitungan tim appraisal.

“Kemarin, Rabu (24/03/2021)sekitar jam 12.00 Wita, kami sudah mendapatkan putusan melalui e-court dari pengadilan terkait dengan permasalahan gugatan dari pihak AMM” bebernya.

Amar putusan pertama yang tertera dalam ecort tersebut, pertama menolak permohonan penundaan keputusan bupati Lobar no. 697 dan seterusnya (SK pencabutan atas SK pinjam pakai tahun 1986) yang dikeluarkan Pemda Lobar.

“Dalam putusan itu disebutkan, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar perkara sejumlah Rp 270 ribu. Itu bunyi putusannya” beber dia.

Fauzan mempertegas bahwa setelah terbitnya sertifikat kepemilikan lahan oleh Pemda Lobar, ia merasa persoalan itu sebenarnya sudah selesai.

“Beberapa hari lagi juga teman-teman dari BPK akan masuk ke sana (Manejeman AMM) untuk melakukan audit” ujarnya.

Menyusul permohonan Pemda supaya BPK melakukan audit secara internal pada manajemen AMM. Pemda pun sudah mengirimkan bukti-bukti serta putusan PTUN tersebut sebagai tambahan data bagi mereka untuk menelaah persoalan itu.

“Kalau dalam waktu dekat tidak merapat ke pimpinan (Bupati), ya kita akan selesaikan secepatnya segala apapun yang ada di sana” tegas kepala BPKAD Lobar ini.

Ia juga mengembalikan apa yang pernah dilontarkan oleh pihak AMM bahwa apapun putusan dari PTUN akan diterima dan dikomunikasikan dengan baik. Dirinya mempertegas lagi keputusan Pemda Lobar sudah bulat untuk lahan itu disewakan kepada pihak AMM, bukan meruislah maupun menjualnya. Apalagi pihak yayasan sudah memanfaatkan lahan itu puluhan tahun lamanya tanpa ada kontribusi apapun untuk Lombok Barat.

“Nah sekarang putusannya sudah jelas seperti apa, yang jelas kita selesaikan secepatnya dan kita kembalikan aset ini ke daerah” tukasnya.

Pemda sejauh ini dirasa sudah sangat berbaik hati terhadap mereka. Walaupun pihak yayasan bersurat ke sana kemari mengadu atas persoalan tersebut bahkan menjelang keluarnya putusan dari PTUN itu pun mereka masih bersurat ke masing-masing fraksi di DPRD Lobar.

Walaupun dalam surat itu disebutkan pihak AMM beserta mahasiswanya akan menggelar demo besar-besaran menuntut Pemda Lobar. Menanggapi hal ini, Pemda pun mengaku siap bila mereka ingin melakukan demo.

“Kami sudah lakukan eksekusi setengahnya itu karena kami masih memberikan mereka ruang untuk berkomunikasi, cuman kan mereka melapor ke sana ke mari, sampai saya juga disomasi” tandas Fauzan.

Pihaknya juga berencana untuk melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan pihak bank yang telah memberikan pinjaman kepada pihak AMM dengan menjadikan lahan itu sebagai jaminan. Lantaran hal itu ditakutkan justru dapat menyeret pihak AMM sendiri ke ranah pidana.

“Sekali lagi terima kasih majelis hakim dengan keputusan atas gugatan dengan nomor 64/G/2020/PTUN.MTR ini dan sudah memberikan penilaian secara adil dan objektif” tutupnya.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer