28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaKriminalBNNP NTB Musnahkan 4.116 gram Ganja dan 904 gram Sabu-sabu

BNNP NTB Musnahkan 4.116 gram Ganja dan 904 gram Sabu-sabu

Mataram (Inside Lombok) – Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNNP NTB) memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba selama empat bulan terakhir. Pemusnahan itu dilakukan di Kantor BNNP NTB, di kawasan Lingkar Selatan, Kota Mataram.

Kepala BNNP NTB Brigjen Pol. I Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan, barang bukti seberat 4.116,69 gram ganja kering dan 904,95 gram sabu-sabu itu berasal dari lima kasus berbeda yang diungkap timnya sejak Desember 2020 hingga Maret 2021.

“Kasus pertama diungkap pada pertengahan Desember 2020, di salah satu jasa ekspedisi yang berada di Kota Bima. Itu tersangkanya seorang berinisial AS dengan barang bukti 3,81 kilogram yang datang dari Deli Serdang, Sumatera Utara,” kata Sugianyar, Kamis (8/4/2021).

Selanjutnya, kasus tanggal 30 Januari 2021 di terminal kedatangan domestik Bandara Internasional Lombok, dengan tersangka MRS dan alm. S. Kemudian kasus 11 Februari 2021, di Bandara Internasional Lombok dengan tersangka sepasang suami istri PR dan MM.

Ada pula Kasus 8 Maret 2021, di kantor jasa ekspedisi, di Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram dengan tersangka AIP. Terakhir, kasus 9 Maret 2021, di Cilinaya Kota Mataram, NTB dengan tersangka MA dan RFA.

Sebelas kantong sabu-sabu berbentuk serbuk yang dikemas dengan kemasan plastik dimusnahkan dengan cara diblender, kemudian dibuang dan ditimbun ke dalam lubang sedalam satu meter. Sedangkan ganja kering pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar dalam sebuah tong.

Sugianyar menjelaskan, seluruh barang bukti tersebut bernilai sekitar Rp2 miliar lebih. Adapun pelaksanaan pemusnahan barang bukti dari lima kasus narkoba ini dilakukan setelah mendapat persetujuan sita dari pihak pengadilan dan ketetapan status sita dari kejaksaan.

“Sebagian barang bukti ini sudah kami sisihkan untuk bahan pengujian di laboratorium BBPOM di Mataram dan juga untuk barang bukti di persidangan nanti,” ujarnya.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer