Lombok Barat (Inside Lombok) – Penyelidikan kasus longsornya penataan kawasan Senggigi Lombok Barat (Lobar) tersendat.
Penyebabnya adalah tim ahli dari akademisi yang digandeng Polres Lobar mengundurkan diri setelah penyelidikan berjalan dua bulan.
“Hasil penyelidikan kami terkait longsornya kegiatan di tiga titik di kawasan Senggigi saat ini terkendala, tim ahli yang kita gandeng dan sudah sama-sama turun, mengundurkan diri” ungkap Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Dhafid Shiddiq, saat ditemui di ruangannya, Senin (12/04/2021).
Alasan tim ahli mengundurkan diri lantaran mereka mengaku ada beberapa syarat dan sertifikasi yang tidak dimiliki untuk memeriksa kontruksi kawasan Senggigi yang longsor.
Ia menuturkan, pada awalnya salah satu Universitas yang telah digandeng itu bersedia membantu proses penyelidikan setelah menerima surat permohonan dari Polres Lobar.
Namun pihaknya heran, mengapa setelah dua bulan berjalan, saat ini mereka justru mengundurkan diri dengan mengirimkan surat ke Polres Lobar per tanggal 5 April 2021 lalu.
“Selama dua bulan ini semua tahapan sudah kita lakukan dan harusnya sudah memberikan kesimpulan,” tukas Dhafid.
Sehingga alternatif pilihan yang sudah dilakukan saat ini adalah pihaknya sudah mulai berkoordinasi dengan tim ahli dari luar daerah, yakni Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) di Surabaya dan universitas Udayana di Bali.
“Tindak lanjut kami saat ini, akan berkoordinasi dan mencari ahli lain dari universitas yang ada di luar pulau Lombok” ujarnya.
“Karena untuk universitas yang ada di sini (Lombok) sudah kita lakukan koordinasi semua tetapi belum ada yang bersedia” imbuhnya.
Penyidik Polres Lobar pun diakuinya sudah melakukan koordinasi dan meminta bantuan pada PUPR Provinsi NTB dan mereka bersedia membantu.
Namun, kata Dhafid, terkait dengan uji laboratorium itu bukan merupakan kewenangan mereka. Sehingga alternatif lain yang bisa dipilih adalah mencari ahli di luar wilayah NTB.
“Untuk lebih lanjutnya nanti setelah ada kesepakatan mengenai masalah pekerjaan yang akan mereka lakukan selama di Lombok ini” pungkas Kasat Reskrim Polres Lobar ini.
Sementara itu, Bupati Lobar, H. Fauzan Khalid mengaku mempersilahkan APH menyelidiki kasus longsornya penataan kawasan Senggigi ini. Adapun Pemkab dalam hal ini bertindak sebagai objek.
“Kan dari awal saya sudah bilang, silahkan persoalan ini diselidiki karena kita (Pemkab) juga butuh kejelasan terkait dengan masalah ini,” tegasnya.
Sehingga ia tidak memiliki kewenangan untuk mengomentari persoalan tim ahli yang mengundurkan diri.
“Kita tidak bisa ikut dalam hal ini, nanti kalau kita ikut nunjuk malah kita dianggap merekayasa” ketusnya.