Mataram (Inside Lombok) – Satresnarkoba Polresta Mataram kembali mengungkap kasus peredaran sabu di Kota Mataram. Kali ini polisi mengamankan pelaku berinisial IWS (39) warga Lingkungan Abian Tubuh Utara, Kelurahan Cakranegara Selatan Baru, Kota Mataram.
Pria yang berprofesi sebagai tukang ojek itu ditangkap karena kedapatan memiliki 10 gram narkotika jenis sabu. Pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Mataram untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku kita amankan Selasa malam (13/04/2021) sekitar pukul 23.00 Wita. Kami tidak pernah menyebut pelaku pengedar. Semua kami sebut bandar karena berhubungan keras dengan narkotika,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama, Kamis (15/04/2021).
Adapun modus yang digunakan pelaku dalam memberikan sabu yang dipesan pelanggan yaitu dengan cara pelaku mendatangi suatu tempat dan meletakkan sabu di belakangnya. Pelaku kemudian berdiri di depan tempat sabu tersebut diletakkan.
“Setelah itu pemesan datang mengambil sabu yang diletakkan tadi. Ini merupakan modus baru,” terangnya.
Setelah melakukan penggeledahan, dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sabu seberat 10 gram 14 poket klip bening yang belum dipecah, dan uang tunai Rp 2.240.000 yang diduga hasil transaksi sabu.
“Kami juga menemukan handphone yang digunakan terduga pelaku untuk transaksi dengan pembeli,” katanya.
IWS mengaku, ia mendapatkan sabu dari Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kota Mataram. Ia membeli sabu seharga Rp 1,5 juta per gramnya. Sabu tersebut lalu dipecah menjadi paketan kecil dan dijual dengan harga Rp 100 ribu per paket.
“Sabu memang didapati di Karang Bagu. Dia beli lalu diecer lagi untuk dijual,” jelas Yogi.
IWS ketagihan menjual sabu karena mendapat untung yang cukup besar. Keuntungan yang besar ini digunakan pelaku untuk membiayai kebutuhan hidupnya.
“Untungnya itu 300 ribu per gram sabu yang dijual. Pelaku ini sudah setengah tahun menjual sabu,” katanya.
“Karena dia sering mangkal sebagai ojek di lokasi judi. Pelaku juga sering berjudi di sana. Dia hanya menjual dan tidak mengkonsumsi sabu. Tes urinnya negatif,” sambungnya.
Akibat perbuatannya itu pelaku terancam dijerat pasal 114 dan 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.