Lombok Tengah (Inside Lombok)- Luas kawasan kumuh di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) masih berada di angka 815,37 hektare.
“Sesuai SK Bupati No 384 tahun 2020, luas kawasan kumuh di Lombok Tengah sejumlah 815,37 Ha,” kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Lalu Rahadian, Selasa (20/4/2021) di Praya.
Dari total ini, kewenangan pemda Loteng adalah penuntasan kawasan kumuh di bawah 10 hektare. Hal itu sesuai UU No. 23 Tahun 2014 dengan total 81,07Ha. Sesuai target RPJMD, luas ini ditarget tuntas pada tahun 2026.
Pihaknya belum bisa memastikan berapa kebutuhan anggaran untuk menuntaskan seluruh kawasan kumuh yang menjadi kewenangan Pemda tersebut.
“Ini belum dihitung,”katanya.
Diterangkan, area kawasan kumuh terdapat di 42 titik yang tersebar di tujuh kecamatan di 30 desa dan kelurahan di Loteng. Beberapa upaya yang sudah dilakukan untuk mengurangi area kawasan kumuh melalui program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) di tiga kelurahan.
Namun, anggaran pengentasan kawasan kumuh bersumber dari pusat. Pasalnya, anggaran Pemda terbatas.
Untuk di sekitar objek wisata, pihaknya sudah mengusulkan pengentasan area kawasan kumuh yang berlokasi di 57 dusun yang tersebar di 17 desa di kecamatan Pujut.
“Untuk pengerjaannya kita tunggu saja dari Kementerian,”katanya.