Mataram (Inside Lombok) – Sidang atas kasus penyelundupan narkotika oleh warga negara Prancis, Dorfin Felix (35), di Pengadilan Negeri Mataram harus ditunda lagi, Kamis (14/03/2019). Pasalnya Dorfin kembali menolak penerjemah yang disediakan untuknya.
Sebelumnya dorfin sempat menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Senin (04/03/2019) lalu. Namun sidang tersebut juga terhalang oleh adanya penerjemah bahasa asing yang memadai sehingga sidang harus ditunda.
Pada sidang pembacaan dakwaan tersebut, Dorfin meminta untuk disediakan penerjemah dari bahasa prancis ke bahasa Indonesia atau sebaliknya, sebab menurut Dorfin penerjemah yang disediakan oleh Kejaksaan Tinggi Mataram seringkali salah mengartikan dakwaan ataupun ucapan Dorfin dalam persidangan.
“Sekarang saya lebih memilih penerjemah dari bahasa Inggris. Penerjemah dari bahasa Prancis yang diberikan adalah seorang pemandu wisata. Dia tidak mengerti apa-apa soal jalannya persidangan,” ujar Dorfin kepda Majelis Hakim saat dalam persidangan, Kamis (14/03/2019).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim sidang perkara Dorfin, Isnurul Syamsul Arif, memutuskan menunda lagi peroses persidangan sampai dengan 18 Maret Mendatang.
“Supaya haknya dia tidak hilang, jadi sidang kita tunda,” ujar Isnurul dalam proses persidangan tersebut.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum Kasus Dorfin, Ginung Pratidina, menerangkan bahwa selain masalah penerjemah proses hukum Dorfin juga terhalang oleh pemilihan Penasihat Hukum yang mendampinginya. Dimana sampai saat ini, Dorfin diketahui telah mengganti Penasihat Hukum beberapa kali.
“Tadi dia minta Pengacara gratis yang disediakan pengadilan. Dia ada pengacara dari Jakarta, tapi sampai sekarang tidak kelihatan lagi. Ya sudah kita sediakan saja yang gratis, nanti masalah ada pengacara baru dari pihak keluarga tinggal koordinasi,” ujar Ginung saat dimintai keterangan usai proses persidangan, Kamis (14/03/2019) di Pengadilan Negeri Mataram.
Agenda Persidangan Dorfin sendiri telah memasuki pembacaan penerimaan atas tanggapan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Dorfin dalam sidang sebelumnya, Senin (11/03/2019). Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum memberikan dakwaan kepada Dorfin karena dianggap telah melanggar Pasal 113 Ayat (2) Nomor 25 Tahun 2009 Undang-undang tentang Narkotika.
Mengingat fakta bahwa Dorfin berusaha menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.9 Kg, maka hukuman minimal adalah penjara lima (5) tahun, sedangkan hukuman maksimal adalah penjara 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati.