Lombok Tengah (Inside Lombok) – Sebanyak 13 orang pemuda terduga tindak pidana narkotika jenis sabu ditangkap Satuan Reserse narkoba Polres Lombok Tengah, Senin (7/6/2021) siang kemarin. Mereka ditangkap di lokasi berbeda.
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian mengatakan, ke 13 orang pemuda tersebut ditangkap di tiga TKP yang berbeda di Kecamatan Praya. Dari penangkapan tersebut diamankan 8,47 gram sabu-sabu.
“Semua terduga pelaku kita tangkap sekitar pukul 14.30 WITA di tiga TKP yang berbeda,” katanya, Rabu (9/6/2021).
Di TKP pertama anggotanya mengamankan tujuh orang terduga pelaku berinisial R, MR, MH, TB, S, FF dan MA. Kemudian TKP kedua diamankan tiga orang yakni MA, AS, R. Sementara di TKP ke tiga diamankan juga tiga orang terduga pelaku yakni S, P dan PA.
Selain mengamankan para pelaku dan barang bukti sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 5 unit sepeda motor, 14 unit HP, 2 buah ATM, 1 buah dompet, uang tunai Rp87 ribu, serangkaian alat-alat timbangan digital dan alat hisap.
“Barang bukti tersebut juga kita amankan dan kumpulkan dari tiga TKP,”ujarnya.
Penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di tempat kejadian sering terjadi transaksi narkotika.
Selanjutnya, pihaknya melakukan penangkapan di TKP yang pertama, kemudian dari hasil pengembangan TKP pertama personelnya menuju TKP selanjutnya.
Atas perbuatannya para terduga pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) yo pasal 132 ayat (1) dan pasal (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman kurungan minimal 5 tahun penjara.