29.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaLobar Izinkan Solat Ied, Tapi Tidak Boleh Takbir Keliling

Lobar Izinkan Solat Ied, Tapi Tidak Boleh Takbir Keliling

Ilustrasi sholat Ied dengan prokes. (Image source : merdeka.com).

Lombok Barat (Inside Lombok) – Rangkaian kegiatan Hari Raya Idul Adha di Lombok Barat (Lobar) diizinkan berjalan seperti biasanya, termasuk untuk solat Ied. Dengan catatan harus menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat. Namun, tidak diperkenankan digelarnya takbir keliling.

Penyembelihan dan pembagian hewan kurban pun tidak boleh digelar terpusat.
Hal itu untuk mengantisipasi kerumunan, pembagian hewan kurban dari Pemda pun rencananya akan langsung diantarkan ke lokasi yang dituju. Sehingga tidak mengumpulkan masa yang terpusat di satu tempat.

“Ini disesuaikan dengan peraturan yang tertera dalam SE Bupati No. 003/400/Kesra/VII/2021 tentang pelaksanaan solat dan hari raya Idul Adha,”kata Sekretaris Daerah (Sekda) Lobar, H. Baehaqi belum lama ini.

Pemda sebelumnya telah mengumpulkan para tokoh agama (Toga) dan tokoh masyarakat (Toma) untuk menyamakan persepsi terkait hal ini. Supaya bisa memberikan imbauan kepada masyarakat mengenai hal tersebut.

“Supaya kita mengacu pada peraturan PPKM, bahwa bagaimana kapasitas tempat ibadah itu menjadi 50 persen” jelas

Terlebih Lobar, bukan masuk dalam wilayah yang diharuskan untuk menerapkan PPKM darurat. Sehingga Bupati telah memberikan arahan supaya kapasitas tempat ibadah hanya boleh terisi 50 persen.

Namun, untuk perayaan Idul Adha di Bencingah (kantor Bupati) seperti tahun-tahun sebelumnya, kata dia itu ditiadakan.

“Jadi dari SE Gubernur, itu yang kita turunkan dan analisis berdasarkan rapat yang sudah kita laksanakan” ujar dia.

Kabag Kesra Setda Lobar, H. Maksum menambahkan, peraturan itu disesuaikan dengan rujukan dari Surat yang diturunkan oleh Menteri Agama nomor 15 tahun 2021 tentang Penerapan Prokes dalam penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah.

“Untuk takbir keliling itu tidak diperkenankan. Pesan moril dari pak Bupati, supaya Camat dan Forkopimcam, serta kepala desa saling berkoordinasi. Supaya tetap memonitoring dan musyawarah dengan para pengurus masjid, supaya tidak mengumpulkan jamaah di masjid dulu,”katanya.

Namun untuk pelaksanaan solat Ied di tempat terbuka seperti lapangan, tetap diizinkan. Dengan catatan harus menerapkan Prokes yang ketat. Dengan pengaturan jarak yang sesuai dengan kapasitas lokasi supaya sesuai prosedur hanya boleh terisi 50 persennya. Kemudian, semua jamaah wajib menggunakan masker dan petugas masjid atau pun panitia di lokasi solat Ied yang lainnya, harus mengecek suhu para jamaah.

Terkait dengan hewan kurban yang akan disalurkan oleh Pemda Lobar, Maksum memperkirakan jumlahnya mengalami penurunan. Lantaran banyak anggaran yang juga harus direfocusing. Yang menyebabkan pengumpulan hewan kurban dari tiap-tiap OPD tidak bisa sebanyak sebelum pandemi. Sehingga jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, ini akan jauh berkurang.

“Estimasi untuk hewan kurban tahun ini sekitar 20-25 ekor, kalau untuk sapi kita estimasikan mungkin sekitar 5-6 ekor” tandasnya.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer