Lombok Tengah (Inside Lombok)- Tim Puma Polres Lombok Tengah (Loteng) menangkap empat orang penadah sepeda motor asal kecamatan Praya Timur pada Sabtu, 17 Juli 2021 lalu.
“Adapun barang bukti yang kami amankan dari keempat pelaku yakni 1 Honda Beat Street warna hitam dengan nomor rangka MH1JFZ218HK187379, 1 Honda Scopy warna cream dengan nomor rangka MH1JM3113JK774616, 1 Honda Beat warna hitam nomor mesin JM51E-1026180,” sebut Kasat Reskrim Polres Loteng AKP I Putu Agus Indra Permana.
Disebutkan juga identitas pelaku antara lain AY (42) asal desa Marong Praya Timur, Kemudian tiga orang lainnya asal desa Bilelando yakni SA (52), M (30) dan A (29).
Diceritakan kronologis kejadian,
dari hasil pengembangan terhadap pelaku penadah yang sudah ditangkap, sebelumnya pelaku 480 asal Dompu yang membawa 7 unit sepeda motor hasil curian yang akan diseberangkan dan dapat digagalkan oleh Tim Puma Polres Loteng.
“Dari keterangan pelaku 480 yang sudah kita tangkap menjelaskan bahwa 18 unit motor sudah dikirim ke pulau seberang tersebut didapat dari AY alamat desa Marong. Dari keterangan AY mengakui bahwa motor tersebut diperoleh dari S asal desa Bilelando. Selanjutnya Tim kami menangkap S di rumahnya,” jelas Agus.
Dari keterangan S menjelaskan bahwa motor itu didapat dari M. Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap M. Dari keterangan M menjelaskan bahwa semua motor itu didapat dari A. Dari keterangan A menjelaskan bahwa motor tersebut didapat dengan cara dicurinya.
“Para pelaku dan barang bukti kami bawa ke Sat Reskrim Polres Loteng untuk dilakukan pemeriksaan,” tutupnya.