25.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaKasus Penyelewengan BLT DD oleh Mantan Kades Banjarsari Dilimpahkan ke Pengadilan

Kasus Penyelewengan BLT DD oleh Mantan Kades Banjarsari Dilimpahkan ke Pengadilan

Kepala Kajari Lotim, Iwan Setiawan saat ditemui awak media di Kejari Lotim, Rabu (21/07/2021). (Inside Lombok/M.Deni Zarwandi).

Lombok Timur (Inside Lombok) – Kasus penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa (BLT DD) senilai Rp200 juta oleh mantan Kades Banjarsari, Kecamatan Labuhan Haji Lombok Timur (Lotim) inisal Z akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.

Pelimpahan kasus penyelewengan dana bantuan sosial tersebut dikarenakan hasil penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim sudah lengkap atau sudah P21.

“Kita akan segera limpahkan tersangka Z (mantan Kades Banjarsari) ke pengadilan untuk persidangan,” jelas l Kepala Kejari Lotim Irwan Setiawan saat ditemui di Kejari Lotim, Rabu (21/07/2021).

Dana BLT-DD senilai Rp200 juta yang diselewengkan oleh mantan Kades Banjarsari tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer