Lombok Tengah (Inside Lombok)- Sebanyak tiga kasus pernikahan anak di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) kembali digagalkan. Kedua pihak keluarga sepakat untuk menunda pernikahan.
“Ada tiga kemarin bisa kita gagalkan pernikahan anak,”kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Loteng, Lalu Muliardi Yunus belum lama ini di Praya.
Tiga kasus pernikahan anak tersebut berada di desa Aik Bukak Kecamatan Batukliang Utara dan di desa Barebali kecamatan Batukliang. Kemudian di desa Batutulis kecamatan Jonggat.
Usia anak-anak yang akan menikah tersebut mulai dari 15 tahun hingga 17 tahun. Saat dilakukan mediasi, anak-anak perempuan sudah dibawa ke rumah pihak keluarga laki-laki.
Namun, meski sempat ada penolakan, pihak keluarga akhirnya sepakat untuk menunda pernikahan.
“Kita sampaikan kalau pernikahan anak banyak sekali negatif nya, seperti jadi cikal bakal berbagai masalah seperti stunting (anak tumbuh pendek karena kurang gizi kronis,”imbuhnya.
Sampai saat ini angka stunting di Loteng memang masih tinggi yang diantaranya dipicu oleh pernikahan anak.
Apalagi, anak-anak yang akan menikah ini belum siap secara fisik dan psikologis. Sehingga pihaknya bersama aktivis pencegahan pernikahan anak berusaha meyakinkan pihak keluarga agar menunda pernikahan anak-anak.
“Kita juga ancam pakai sanksi atau denda yang ada di Perda pernikahan anak itu walaupun sanksi itu sudah dihapus. Tapi kan kita memang akan buat Perbup yang nantinya akan mengatur sanksi itu,”imbuhnya.
Saat ini, anak-anak yang digagalkan pernikahannya itu sudah kembali kepada keluarga masing-masing. Dan mereka diharapkan tetap melanjutkan pendidikannya hingga ke jenjang yang tinggi.
Dia juga meminta kepada pihak keluarga untuk tidak merasa malu ketika anak-anak yang sudah dilarikan ini ditunda pernikahannya. Karena itu dinilai lebih baik bagi masa depan anak-anak tersebut.
“Walaupun sudah dibawa ke rumah yang laki-laki. Tapi kita akan tetap mediasi untuk mencegah pernikahan anak,”ujarnya.