27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaFakta Warga Rusak Pagar Pembatas Sirkuit Mandalika dan Berharap Lahan Segera Dibebaskan

Fakta Warga Rusak Pagar Pembatas Sirkuit Mandalika dan Berharap Lahan Segera Dibebaskan

Pagar pembatas yang sempat dibobol warga, Senin (23/8/2021). (Istimewa for Inside Lombok)

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Mega proyek pembangunan Sirkuit Mandalika yang ada di desa Kuta kecamatan Pujut sudah hampir rampung. Namun nyatanya masih menyisakan persoalan lahan.

Hingga kini sekitar 60 Kepala Keluarga (KK) di dusun E Bunut Desa Kuta masih bertahan di atas lahan yang sudah didiami puluhan tahun. Pasalnya, hingga kini belum ada kejelasan soal pembebasan lahan.

Persoalan lain yang dihadapi warga, akses ekonomi dan aktivitas warga terbatas karena berada di dalam kawasan sirkuit. Jalan-jalan yang dulu dilewati warga kini tidak bisa diakses seperti dulu lagi, terutama setelah pagar pembatas proyek sirkuit selesai dikerjakan.

“Kita akhirnya terpaksa membobol pagar pembatas dari besi itu karena tidak ada akses untuk lewat,”kata salah satu warga, Damar, Senin (23/8/2021).

Dijelaskan Damar, sebenarnya ada akses yang bisa dilewati warga dua yakni dua terowongan yang dibangun oleh PT ITDC. Hanya saja, terowongan tersebut sering tidak bisa dilewati karena air yang masuk terlalu tinggi. Sehingga membuat warga kesulitan untuk melewatinya.

Menurutnya warga tidak masalah harus melalui jalur tersebut meski lokasinya lebih jauh, asalkan tidak banjir.

“Sekarang ini air di terowongan itu sudah disedot. Karena kemarin Pak Gubernur juga turun langsung melihat ke lokasi persoalan kita dan tau kondisinya seperti apa,”katanya.

Warga juga merasa mendapat angin segar. Karena setelah kunjungannya ke dusun E Bunut pada akhir pekan kemarin, Gubernur juga memanggil warga dan juga pihak ITDC ke kantor Gubernur NTB pada awal pekan ini.

Saat pertemuan itu, diambil keputusan bahwa alas hak PT ITDC dan alas hak milik warga akan diverifikasi untuk melihat apakah lahan tersebut memang sudah dibebaskan atau tidak. Ferivikasi tersebut paling lambat akan dilakukan paling lambat pekan depan.

“Solusi dari Pak Gubernur ada tanggapan yang lebih baik. Artinya akan banding data. Akan diverifikasi dulu. Kalau ITDC tidak ada bukti atas pelepasan tanah ITDC harus bayar. Karen kita tidak pernah dibayar,”katanya.

Dijelaskan Damar, lahan yang ditempati warga saat ini memang tertindih oleh lahan yang masuk Hak Pengelolaan (HPL) ITDC.

ITDC mengakui lahan yang ditempati warga tersebut sudah masuk HPL dan mengantongi sertifikatnya. ITDC juga menyilahkan warga untuk menempuh jalur hukum. Hanya saja, warga tidak akan menempuh jalur tersebut dan tetap meyakini kalau lahan itu belum dibebaskan. Apalagi ITDC tidak juga menunjukkan bukti pembebasan lahan itu.

“ITDC sampai sekarang tidak mau tunjukkan bukti kalau sudah dibayar. Kalau kami punya sertifikat dan sporadik. Dan keluarga kami menempati lahan itu dari sebelum Lombok Tourism Development Corporation (LTDC),”katanya.

Lahan seluas 1,8 hektar yang saat ini ditempati warga merupakan tanah warisan dari nenek moyang mereka. Alas hak yang dikantongi warga juga tidak berbeda dengan alas hak di penetapan lokasi (penlok) satu dan dua yang sudah dibebaskan dan dibayar oleh ITDC.

Damar juga menuturkan, sebelum ITDC, LTDC selaku pengelola lahan sebelumnya mengakui kalau lahan milik warga itu belum dibebaskan. Namun, saat pengelolan di bawah ITDC keluarlah HPL di tahun 2017.

“Kami sebenarnya sudah lama menyampaikan hal ini kepada pemerintah dan saya juga pernah bicara langsung dengan Pak Moeldoko saat datang ke sini. Kami juga sudah laporkan hal ini ke Komnas HAM,”katanya.

Sementara itu, VP Coorporate secretary ITDC
I Made Agus Dwiatmika melalui keterangan tertulis sebelumnya mengatakan, ITDC tetap memperhatikan kondisi dan kesiapan akses jalan bagi warga.

Pihaknya telah menyiapkan dua terowongan untuk akses keluar-masuk dari dan ke dalam area di dalam sirkuit dan untuk akses menuju ke Pantai Seger telah dibuatkan akses baru di pinggir service road menuju pantai.

“Kalau masih ada kekurangan karena proyek masih berjalan dan masih banyak fasilitas umum yang harus dituntaskan,”imbuhnya.

Sementara terkait persoalan lahan, pihaknya mengakui masih ada sekitar 48 KK yang tinggal di area dalam proyek sirkuit, yang tersebar di tiga bidang lahan yang berstatus enclave dan 11 bidang lahan lainnya masuk kedalam HPL ITDC.

Untuk tiga bidang lahan enclave, sejauh ini ITDC sedang dalam proses pembebasan lahan dengan pemilik lahan yang masuk dalam Penlok satu tersebut.

Sedangkan bagi warga yang masih bertahan di lahan-lahan HPL ITDC, pihaknya masih terus melakukan pendekatan secara humanis. Sehingga tidak memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

“Sehingga sangat menghindari proses gusur atau pindah paksa terhadap masyarakat. ITDC secara konsisten terus melakukan pendekatan sosial dan humanis kepada para warga tersebut agar mereka dapat direlokasi sekaligus diberdayakan,”ujar dia.

Dengan pendekatan-pendekatan yang dilakukan tersebut, pihak ITDC berharap agar warga yang masih bermukim di area JKK dapat berdampingan dan menjadi bagian dari rencana event WSBK maupun MotoGP.

Apabila masih ada masyarakat yang merasa berhak atas kepemilikan tanah diarea JKK dan memiliki dokumen pendukung, akan tetapi berada di atas lahan yang memiliki sertifikat HPL atas nama ITDC, maka ITDC mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer