28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaKriminalPolres Loteng Tangkap 10 Tersangka Kasus Narkoba dan Pencurian

Polres Loteng Tangkap 10 Tersangka Kasus Narkoba dan Pencurian

Press release pengungkapan kasus dalam tiga pekan terakhir di Mapolres Lombok Tengah, Jum’at (3/9/2021). (Inside Lombok/Ida Rosanti)

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, berharap situasi Kamtibmas kian kondusif setelah sembilan orang tersangka ditangkap oleh aparat kepolisian sejak tiga pekan terakhir.

Hal itu dikatakan Kapolres saat kegiatan press rillis yang digelar, Jumat (3/9/2021).

Kapolres menyebutkan, dalam tiga pekan terakhir pihaknya mengungkap delapan kasus Curat, Curas dan Curanmor dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti.

“Kami berharap situasi keamanan dan kenyamanan masyarakat makin kondusif, terutama penanggulangan bencana 3C yang menjadi target sasaran Polres Lombok Tengah,” ucapnya.

Dari sembilan orang tersangka yang kini mendekam di sel tahanan, tiga diantaranya merupakan residivis dan lainnya pemain baru.

Dirincikan, jumlah kasus yang diungkap diantaranya Curat sebanyak empat kasus dengan lima orang tersangka, Curas sebanyak dua kasus dengan dua orang tersangka, Curanmor sebanyak dua kasus dengan dua orang tersangka, penyalahgunaan Narkotika satu kasus dengan satu orang tersangka.

Sementara itu, kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan berupa lima belas buah klip transparan, dua buah bong, empat unit handphone, dua buah kaca, Satu buah skop yang terbuat dari pipet plastik dua buah korek gas, satu buah tas warna hitam, satu buah dompet warna coklat dan uang tunai sejumlah Rp 162.000.

Kapolres menegaskan, akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut melalui para tersangka. Sebab, berdasarkan pengakuan awal, jaringan para pelaku 3C tersebut ada yang TKP di Kota Mataram dan Lombok Barat.

“Kami melakukan koordinasi dengan Polres Mataram dan Lombok Barat, dan kasus-kasus tersebut juga menjadi atensi pihak kepolisian,” tegas Kapolres.

Kepada para pelaku yang rata-rata berusia diatas 20 tahun, Kapolres menyebutkan akan dijatuhi hukuman antara tujuh sampai sembilan tahun penjara.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer