26.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaAncam Korban dengan Samurai, Perampok Bertopeng di Kuripan Diringkus Polisi

Ancam Korban dengan Samurai, Perampok Bertopeng di Kuripan Diringkus Polisi

Lombok Barat (Inside Lombok) -Seorang perampok bertopeng berhasil dibekuk Tim Puma Polres Lobar, Kamis (14/10). Pelaku perampokan inisial NA (28) diketahui merupakan warga Lendang Simbe, Desa Kuripan Utara.

NA melancarkan aksinya di Dusun Pesongoran, Desa Kuripan Utara pada 15 September lalu. Kasat Reskrim Polres Lobar, Iptu I Made Dharma Yulia menjelaskan korban dari perampokan yang dilakukan pelaku adalah seorang remaja berusia 12 tahun.

“Perampokan terjadi saat korban tengah tidur, lalu pelaku NA yang menggunakan topeng pencuri ini masuk ke kamar korban dan mengancam menggunakan senjata tajam,” tutur Dharma melalui keterangan tertulis yang diterima Inside Lombok, akhir pekan kemarin.

Pelaku menjalankan aksinya dengan membobol jendela kamar korban. Lalu memaksa korban untuk menyerahkan barang berharga miliknya. “Karena diancam dengan sajam, korban ketakutan dan terpaksa menyerahkan barang-barangnya” jelasnya.

Barang korban yang berhasil dibawa kabur NA antara lain sepasang anting emas, uang tunai Rp 450 ribu, satu unit HP, serta satu tabung gas LPG 3 Kg. Korban diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp2 juta.

“Dari hasil penyelidikan akhirnya ketemu titik terang mengenai keberadaan salah satu barang bukti yang dirampok oleh pelaku” ujar Dharma. Dari hasil penelusuran yang dilakukan kepolisian, salah satu barang milik korban yang telah dicocokkan dengan keterangan korban diketahui telah dikuasai oleh seseorang di Kuripan.

“Dari penelusuran ini diketahui asal mula barang ini yang merujuk pada pelaku NA,” jelas Dharma. Polisi langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan. Tanpa perlawanan, NA pun mengakui perampokan itu dilakukannya seorang diri.

“NA langsung kita amankan beserta barang bukti senjata tajam berbentuk samurai, satu buah cadar warna hitam dan HP,” pungkasnya. Kini pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer