Mataram (Inside Lombok) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengagendakan pemanggilan kembali dua orang tersangka kasus proyek penambahan ruang IGD dan ICU RSUD Kabupaten Lombok Utara (KLU). Keduanya adalah MR yang sebelumnya tidak menghadiri pemeriksaan karena alasan sakit, serta SH selaku mantan Direktur RSUD KLU.
Juru Bicara Kejati NTB, Dedi Irawan menerangkan sebelumnya pemanggilan tersangka telah dilakukan pekan lalu untuk tiga orang. Antara lain LFH selaku Direktur CV Indomulya Consultant (konsultan pengawas), HZ selaku PPK, dan MR selaku Kuasa PT Bataraguru (Penyedia). Namun pada pemanggilan pekan lalu hanya LFH dan HZ yang hadir.
“Kemungkinan Minggu ini akan dilakukan pemanggilan dua orang tersangka lagi,” ujar Dedi saat dikonfirmasi, Senin (8/11).
Selain itu, pihaknya juga menjadwalkan pemanggilan tersangka lainnya, yakni DKF yang berperan sebagai konsultan pengawas pada minggu ketiga November.
“Kasus ini dilaporkan sekitar bulan juni keterangan dari masyarakat,” jelasnya. Akibat Kasus tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 742.757.742,79. (nco)