Lombok Timur (Inside Lombok) – Besaran upah minimum kabupaten (UMK) Lombok Timur dipastikan naik pada 2022 mendatang. Kenaikan sebesar 0,9 persen telah disepakati Dewan Pengupahan dengan Disnakertrans Lotim.
Kepala Disnakertrans Lotim, Supardi mengatakan kenaikan UMK Lotim akan ditetapkan pada akhir bulan Desember mendatang. Akan tetapi hasil pembahasan dengan Dewan Pengupahan telah direncanakan UMK Lotim 2022 sebesar Rp 2.207.211 atau naik 0,9 persen.
“Tadi sudah kita rapatkan kenaikan UMK itu dengan Dewan Pengupahan. Nantinya akan ditetapkan pada akhir Desember dan berlaku mulai 2022 mendatang,” ucapnya saat ditemui Inside Lombok di ruangannya, Senin (29/11).
Diketahui UMK Lotim sebelumnya mencapai Rp2.184.197. Artinya, kenaikan UMK Lotim pada 2022 mendatang sekitar Rp25 ribu. Jumlah tersebut dinilai telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2021, serta UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Ada beberapa formulasi yang kita gunakan dalam menentukan UMK itu, seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” jelasnya.
Adapun dalam penentuan UMK Lotim 2022, Disnakertrans bersama dengan Dewan Pengupahan menyepakati agar besarannya disamakan dengan upah minimum provinsi (UMP). Mengingat UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP.
“Semula kenaikan UMK Lotim lebih rendah dari itu, akan tetapi penentuan UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP. Jadi UMK Lotim kita samakan dengan UMP,” pungkasnya. (den)