Lombok Tengah (Inside Lombok) – Pemda Lombok Tengah akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Lombok Tengah, H. M. Nursiah, Kamis (2/12/2021) kemarin. Kendati demikian, penutupan destinasi wisata hingga kini belum diputuskan.
“Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62/2021 diamanatkan tidak boleh ada kegiatan perayaan, kemeriahan serta banyak hal yang dibatasi selama Nataru,” ujarnya.
Pembatasan termasuk kegiatan ibadah maksimal 50 persen. Sementara untuk destinasi wisata serta meniadakan libur sekolah belum diputuskan, karena harus dilakukan melalui rapat dengan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.
“Skenario ini harus dibahas bersama forum komunikasi pimpinan daerah dan melihat seperti apa perkembangan di lapangan,” katanya.
Dijaga Ketat Aparat
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono mengatakan selama proses penerapan PPKM Level 3 nanti petugas gabungan TNI/Polri, Satuan Polisi Pamong Praja dan instansi terkait yang tergabung dalam Satgas Covid-19 akan melakukan pemantauan terhadap objek wisata.
“Personil akan ditugaskan menjaga ketat,” cetusnya. Menurut Hery, tujuan pembatasan oleh pemerintah adalah mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 dan masuknya varian baru Covid-19. (irs)