26.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaKriminalRumah Pengedar Narkoba di Lombok Tengah Digerebek Polisi

Rumah Pengedar Narkoba di Lombok Tengah Digerebek Polisi

 

Narkoba dan barang bukti lain yang diamankan polisi saat penangkapan di Desa Bilelando, Senin (20/12/2021) lalu. (Inside Lombok/Ida Rosanti)

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah kembali menangkap tiga terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Senin (20/12/2021) pekan ini.

Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian, Rabu (22/12/2021) menerangkan, tiga orang yang ditangkap yakni N (21) warga Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur yang merupakan pengedar.

“N ini sudah tiga tahun jadi pengedar,” katanya. Sedangkan dua pelaku lainnya yakni S (20), warga Desa Dadap Kecamatan Pujut dan I (38), warga Desa Sukadana Kecamatan Pujut.

Barang bukti yang diamankan di TKP berupa 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening yang diduga sabu seberat 2 gram, alat timbangan, serangkaian alat hisap, empat buah telepon genggam berbagai merk dan juga uang tunai sejumlah Rp450 ribu.

Penangkapan ketiganya berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah N sering terjadi transaksi jual beli narkoba. Sehingga tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan setelah melakukan pendalaman.

“Ketiganya ditangkap di rumah N. Dari pengakuan S dan I, mereka datang ke rumah N untuk membeli narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Disaksikan oleh Kadus setempat, anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku. Di lokasi ditemukan barang bukti yang ditemukan di lantai kamar tidur N.

“Hasil interogasi awal bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya oleh N. Selanjutnya tim Satresnarkoba membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Lombok Tengah untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. (irs)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer