Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah menyetujui jam kerja pegawai di lingkup Pemkot Mataram sebanyak 32,5 jam perminggu. Pegawai mendapatkan penurunan jam kerja dibandingkan hari biasa sebanyak 37,5 jam.
“Pada saat Ramadhan ada penurunan jam kerja. Jadi yang semula 37,5 jam jadi 32,5 jam,” kata Asisten Administrasi Pembangunan Pemkot Mataram Hj. Baiq Evi Ganevia, di Mataram, 2 Mei 2019.
Pada hari Senin hingga Kamis, semua pegawai lingkup Pemkot Mataram akan mulai bekerja pada pukul 08.00 wita. Kemudian pulang pada pukul 15.00 wita.
“Kalau hari Jumat itu jam 08.00-16.00 wita, karena ada jeda untuk Shalat Jumat,” ujarnya.
Ia menegaskan tidak ada dispensasi pada hari pertama puasa. Sehingga pegawai diminta untuk tetap bekerja seperti biasa. Sebab tidak ada aturan yang memperbolehkan mereka untuk libur meski hari pertama puasa.
“Hingga saat ini belum ada dispensasi, jadi semua pegawai harus masuk kerja seperti biasa. Hanya jam kerjanya saja yang dikurangi,” ujarnya.