Mataram (Inside Lombok) – Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan di lintas Kayangan – Poto Tano mulai diberlakukan hari ini (1/3). Penyesuaian tarif ini perlu dilakukan mengingat telah sejalan dengan peningkatan fasilitas pelabuhan dalam kurun empat tahun terakhir.
Peningkatan fasilitas dilakukan di antaranya, pembetonan area parkir pelabuhan, pengaspalan jalan keluar masuk pelabuhan, rehabilitasi talud dan pembangunan toilet serta penataan taman. Di mana peningkatan tersebut yang dilakukan oleh ASDP. Sehingga penyesuaian tarif untuk tahun ini bisa diterapkan.
“Penyesuaian Tarif Terpadu di lintas Kayangan – Pototano sebesar enam persen didasari adanya kenaikan UMK, inflasi dan kenaikan kurs dollar yang menyebabkan peningkatan biaya perawatan dan perbaikan kapal,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB, H Lalu Moh Faozal saat dikonfirmasi, Selasa (1/3).
Pemberlakukan penyesuaian tarif Kayangan – Poto Tano ini sesuai Surat Keputusan Gubernur NTB No 550 – 72 Tahun 2022 dan Keputusan Direksi PT ASDP IF Persero Nomor KD.46/OP.404/ASDP-2022. Mengingat penyesuaian tarif terakhir dilaksanakan pada tahun 2017.
“SK tentang penyesuaian tarif ini sudah ditandatangani pak Gubernur kemarin, dan kita mulai sosialisasikan untuk mulai diberlakukan 1 Maret 2022,” ungkapnya.
Untuk diketahui, dalam SK Gubernur NTB penyesuaian tarif tersebut diatur besaran tarif penyeberangan Kayangan – Poto Tano untuk penumpang dewasa tarif lama Rp17 ribu naik menjadi Rp18.800, bayi 9-2 Tahun tarif lama Rp9 ribu tarif baru Rp5.400. Kemudian sepeda tarif lama Rp26 ribu tarif baru Rp30 ribu.
Untuk sepeda motor dibawah 500 cc tarif lama Rp55 ribu tarif baru Rp68.100, sepeda motor diatas 500 cc tarif lama Rp88 ribu tarif baru Rp110.810. Kemudian kendaraan penumpang sampai 5 meter tarif lama Rp465 ribu tarif baru Rp505.700, pick up sampai 5 meter tarif lama Rp440 ribu tarif baru Rp471.800.
Bus sedang sampai 7 meter tarif lama Rp715 ribu tarif baru Rp792.800. Truk sedang sampai 7 meter tarif lama Rp655 ribu tarif baru Rp709.600. Bus besar sampai 10 meter Rp1.145.000 tarif baru Rp1.177.400. Kemudian truk besar sampai 10 meter tarif lama Rp1.015.000, tarif baru Rp1078.600. Truk tronton 10-12 meter tarif lama Rp1.680.000 tarif baru Rp1.758.600. Truk tronton 12-16 meter tarif lama Rp890 ribu tarif baru Rp1.945.600. Truk tronton 16 meter tarif lama Rp1.975.000 tarif baru Rp2.004.600.
Penyesuaian tarif sudah dilakukan melalui beberapa tahapan dan kajian melibatkan seluruh stakeholders, seperti ASDP, Gapasdap, Organda, Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK), dan akademisi. Di mana penyesuaian tarif ini akan berbanding lurus dengan pelayanan.
“Artinya standar pelayanan di penyeberangan Kayangan – Poto Tano pun terus ditingkatkan, untuk kenyamanan pengguna jasa,” ujarnya.
Senada, Ketua Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Kayangan – Poto Tano, Iskandar Putra menerangkan penyesuaian tarif tersebut sebelumnya diusulkan Gapasdap kepada Pemprov NTB melalui Dinas Perhubungan. Karena lintasan Kayangan – Poto Tano merupakan satu-satunya penyeberangan yang belum melakukan penyesuaian tarif sejak lima tahun lalu.
“Memang penyesuaian tarif ini dibutuhkan, karena biaya operasional kapal yang terus meningkat sementara tarif sudah lima tahun belum disesuaikan,” katanya.
Sementara itu, peningkatan-peningkatan yang dilakukan cukup banyak. Bahkan rencananya akan dilakukan penataan Pelabuhan di Kayangan dan Poto Tano dengan membangun Ruang tunggu yang modern, penataan pedagang atau UMKM, dan peningkatan fasilitas pelayanan diatas kapal penyeberangan.
“Tentunya, dengan adanya penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ini, PT. ASDP dan Perusahaan pelayaran akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memenuhi standar pelayanan minimum,” tuturnya. (dpi)