33.5 C
Mataram
Rabu, 27 November 2024
BerandaBerita UtamaMiras dan Perjudian Masih Marak, Kejari Lotim Suruh Pelaku “Minggat”

Miras dan Perjudian Masih Marak, Kejari Lotim Suruh Pelaku “Minggat”

Lombok Timur (Inside Lombok) – Peredaran minuman keras (miras) berbagai jenis dan praktik perjudian masih marak di Lombok Timur. Hal tersebut ditunjukkan dari pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Lombok Timur (Lotim) dalam gelar operasi Pekat menjelang bulan Ramadan 1440 Hijrian (2019).

Dari operasi yang dilakukan sejak 26 April sampai dengan 6 Mei tersebut, Sat Reskrim Polres Lotim 67 orang tersangka pengedar miras dan 30 orang tersangka praktik perjudian.

Barang bukti miras yang berhasil disita sendiri sebanyak 21 jeriken miras jenis tuak dan brem, 5 ember besar brem, 138 bungkus plastik tuak dan brem, 198 botol tuak, 135 botol brem, dan 42 botol bir. Sedangkan barang bukti perjudian yang disita adalah 13 rekapan togel, kartu remi, serta 3 arena adu ayam.

Menanggapi hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong, Tri Cahyo Hananto, mengaku perihatin dan sedih terhadap tindakan yang dilakukan oleh para pelaku. Menurutnya para tersangka tidak memikirkan nasib generasi bangsa yang mungkin rusak jika terpengaruh oleh miras dan perjudian.

Selain itu, Cahyo juga menyayangkan beberapa pelaku yang kembali terjaring dalam operasi pekat dari Sat Reskrim Polres Lotim tersebut. Menurutnya para pelaku yang menjadi residivis untuk kasus serupa adalah orang-orang yang tidak punya malu dan lebih baik keluar dari Lotim.

“Lebih baik keluar dari Lotim. Bikin malu orang Lotim saja,” tegas Cahyo, Senin (06/05/2019) saat ditemui selepas gelar perkara dan pemusnahan barang bukti miras di Polres Lotim.

Cahyo juga menyebutkan bahwa pihaknya akan memperberat hukuman bagi para pelaku yang terbilang residivis. Khususnya untuk kasus peredaran miras dan perjudian, mengingat efek jangka panjang yang akan diakibatkan oleh kedua hal tersebut.

“Kalau yang pertama (baru melakukan, Red) wajar-wajar saja. tapi untuk yang residivis tentu akan diperberat hukumannya, itu saja intinya,” ujar Cahyo.

Menurut Cahyo sendiri, hukuman yang telah diatur dalam KUHP tentang kasus miras dan perjudian tidaklah ringan sama sekali. Sesuai Pasal 303 KUHP dimana para pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Menurut Cahyo yang perlu menjadi perhatian adalah pembangunan mental dari para pelaku tindak keriminal tersebut untuk memahami akibat dari perbuatan mereka. Untuk itu para penegak hukum seperti pihak Kepolisian dan Kejari akan terus menjamin diterapkannya hukum sesuai dengan perbuatan para tersangka yang telah diatur di dalam undang-undang.

Selain itu, Cahyo menyebutkan perlunya keterlibatan aktif perangkat desa untuk memberikan sangsi sosial kepada para tersangka. Hal tersebut guna memberikan efek jera secara sosial jika memang efek jera dari hukuman pidana tidak didapatkan oleh para tersangka.

“Aparat yang terdepan tentunya di desa-desa itu. Makanya bagus mereka ini difoto, beri tahu kepada Kepala Desa dan Camat setempat supaya disediakan pembinaan,” Pungkas Cahyo.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer