Mataram (Inside Lombok) – Untuk menjaga kondusifitas selama bulan puasa Ramadan, Pemerintah Kota Mataram melarang semua tempat hiburan beroperasi. Sedangkan untuk tempat makan, pemerintah membatasi jam operasionalnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram, I Nyoman Suwandiasa mengatakan dalam surat imbuan nomor 451/kesra/III/2022, warung makan diminta untuk beroperasi mulai pukul 16.30 Wita hingga 04.30 Wita (waktu imsak).
“Mulai Senin (4/4) ini kita edarkan dan dipedomani oleh semua perangkat kita di bawah, mulai camat, lurah dan OPD terkait. Untuk memberikan rasa aman dan nyaman dalam melaksanakan ibadah puasa,” katanya, Senin (4/4) di Mataram.
Selain itu, lanjut Nyoman, pelaku usaha diimbau untuk tidak menjual, mengedarkan atau membunyikan petasan. Karena hal ini disebut dapat mengganggu aktivitas ibadah umat muslim.
Untuk melihat kepatuhan masyarakat terhadap imbuan tersebut, Pemerintah Kota Mataram akan melakukan pengawasan. “Tentu saja akan dilaksanakan operasi rutin yang akan menyasar rumah makan dan tempat hiburan yang membandel. Karena kalau tempat hiburan itu ditutup total, kalau warung makan ada batasan jam operasionalnya,” ujarnya.
Aturan jam operasional warung makan ini ujar Nyoman, tidak diatur tahun ini saja, melainkan dilakukan juga tahun-tahun sebelumnya. Sehingga aturan ini bukan hal yang baru, masyarakat dinilai sudah mengetahui sebelumnya.
“Tetap akan dilakukan pengawasan ini oleh Satpol PP,” pungkasnya. (azm)