Lombok Timur (Inside Lombok) – Pembunuhan terhadap dua terduga pelaku begal di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menjadi perbincangan semua pihak. Kendati, Amak S yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dinilai tak bisa dipidana, lantaran apa yang dilakukannya adalah upaya membela diri dalam kondisi terdesak.
Peristiwa pembunuhan dua terduga pelaku begal oleh korban yang saat ini berstatus tersangka terjadi pada Minggu (10/4) dini hari lalu. Peristiwa berawal ketika Amak S hendak mengantarkan makanan untuk ibunya yang berada di Kabupaten Lombok Timur (Lotim).
Saat Amak S dalam perjalanan, tiba-tiba empat terduga pelaku begal langsung memepet dan menghadangnya. Salah seorang terduga pelaku langsung melontarkan senjata tajam ke arah Amak S, tapi bisa dihindari. Merasa terdesak akhirnya Amak S mengeluarkan pisau dapur yang dibawanya dan melawan keempat pelaku.
Al hasil dua orang terduga pelaku tewas di tangannya. Mirisnya, korban pembegalan itu malah menjadi tersangka kasus pembunuhan dua orang begal yang dilawannya.
Menyikapi kasus tersebut, pengamat hukum Basri Mulyani mengatakan bahwa dalam KUHP menjelaskan tentang tindak pidana yang mengakibatkan kematian, di mana tindak pidana ini tergolong ke dalam kejahatan terhadap nyawa.
“Maka jika dilihat dari unsur kesengajaan suatu perbuatan terbagi menjadi beberapa jenis menurut unsur kesengajaan baik dengan sengaja maupun tidak sengaja,” jelasnya kepada Inside Lombok, Jumat (15/04).
Jika pembunuhan dilakukan dengan sengaja termasuk ke dalam Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pasal tersebut yang diterapkan kepada Amak S selaku tersangka akibat perbuatannya yang membela diri dari pelaku begal di Jalan Raya Desa Ganti tersebut.
Basri menjelaskan, dalam hukum pidana terdapat istilah noodweer atau alasan pemaaf. Hal itu tercantum dalam pasal 49 KUHP yang mengatur bahwa seseorang yang melakukan pembelaan terpaksa tidak dikenai pidana. Pembelaan terpaksa sebagai alasan penghapus pidana pada pasal 49 KUHP ayat 1 dan 2.
Resolusi dalam konflik dipandang merupakan redistribusi atas kekuasaan atau kewenangan yang menjadikan konflik sebagai sumber perubahan sebagaimana dikemukakan diatas. Redistribusi peranan untuk mengatur merupakan bagian yang akan memicu bentuk konflik baru dalam perubahan tersebut.
Lanjutnya, dalam buku kesatu BAB III KUHP terdapat alasan penghapusan pidana. Teori tersebut menjelaskan beberapa alasan yang dapat dijadikan dasar untuk tidak menjatuhkan hukuman atau pidana kepada pelaku yang melakukan tindak pidana.
“Alasan itu dinamakan dengan alasan penghapusan pidana yakni alasan-alasan yang memungkinkan orang melakukan perbuatan yang sebenarnya telah memenuhi rumusan delik pidana, tetapi tidak dipidana,” ungkapnya.
Alasan-alasan yang menghapuskan pidana ini dibedakan menjadi yakni alasan pembenar, alasan pemaaf, dan alasan penghapus penuntutan. Mengenai alasan penghapus pidana yang meliputi alasan pembenar dan alasan pemaaf, maka terhapusnya sifat melawan hukum berkaitan dengan adanya alasan pembenar, yaitu alasan yang menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan yang telah memenuhi delik pidana namun pada kenyataanya tidak dipidana.
“Pembelaan terpaksa adalah salah satu diantara alasan pembenar dimana ketentuannya diatur dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP, dengan demikian maka pembelaan terpaksa (noodweer) dapat dijadikan sebagai pembelaan yang sah di muka pengadilan untuk tersangka AR dan sebagai pertimbangan hakim dalam memberikan putusan dalam kasus AR ini nantinya,” tegasnya. (den)