31.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaBerita UtamaAmak Sinta Bebas, Keadilan Bagi Korban Kejahatan

Amak Sinta Bebas, Keadilan Bagi Korban Kejahatan

Mataram (Inside Lombok) – Tim penasehat hukum Amak Sinta mengapresiasi Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto dan jajarannya atas penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus hukum yang menjerat Amak Sinta, korban pembegalan yang kemudian menjadi tersangka pembunuhan karena melawan begal yang menghadangnya.

Perwakilan tim penasehat hukum Amak Sinta, Yan Mangandar Putra, SH.,MH menyebut dengan menerbitkan SP3 itu Polda NTB telah secara maksimal melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian. Terutama untuk penanganan perkara pidana dengan mengambil alih pemeriksaan kasus Amak Sinta dari Polres Lombok Tengah ke Polda NTB.

“Lalu kemudian mengambil keputusan segera untuk menghentikan proses penyidikannya, karena perbuatan Amak Sinta yang melawan empat orang pelaku begal bersenjata dan menewaskan dua pelaku bukanlah perbuatan melawan hukum, melainkan upaya pembelaan diri secara terpaksa sebagaimana ketentuan Pasal 49 ayat (1) KUHP,” ujar Yan, Minggu (17/4).

Diterangkan, pihaknya sebelumnya sempat mengkritisi peran Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang ditunjuk pihak kepolisian, yang dinilai tidak maksimal memberikan perlindungan hukum kepada Amak Sinta. “Kita bercermin di kasus empat IRT dan di kasus Amak Sinta ini, meski di BAP ada tanda tangan pengacara. Namun faktanya menurut para tersangka tidak ada pengacara yg hadir ikut mendampingi proses pemeriksaan,” ungkapnya.

Hal ini juga ditegaskan menjadi pekerjaan rumah bagi Kanwil Kemenkumham NTB, untuk mengevaluasi organisasi PBH agar memberikan bantuan hukum yang berkualitas kepada masyarakat tidak mampu. “Jangan cuman Kanwil sibuk mendorong penyerapan anggaran, tapi juga seharusnya kualitas layanan menjadi hal yang sangat penting, agar kriminalisasi terhadap masyarakat miskin yang tidak bersalah tidak terulang di NTB tercinta ini,” tegas Yan.

Di sisi lain, Amak Sinta yang menerima SP3 dari Polda NTB menyampaikan rasa terimakasihnya pada masyarakat luas. Termasuk pada Aliansi Masyarakat Peduli Sosial Lombok Tengah, tim pengacara dari BKBH LABKUM Fakultas Hukum Unram, dan lain-lain.

Rasa haru bahkan membuat Amak Sinta mengaku sulit mengungkapkan perasaan, lantaran kejadian yang dialaminya belum pernah terbayang sebelumnya. “Jangan takut melawan begal,” pesannya.

Bebasnya Amaq Sinta karena proses penyidikan atas dirinya sebagai tersangka dihentikan, bukan saja berdampak bagi Amak Sinta dan keluarganya, melainkan masyarakat secara umum. Khususnya korban kejahatan agar tidak takut melawan. Karena akan banyak aparat penegak hukum dan masyarakat luas yang memberikan dukungan sehingga keadilan tetap didapatkan. (r)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer