Lombok Barat (Inside Lombok) – Satreskrim Polres Lombok Barat berhasil mengungkap motif terduga pelaku pembuangan mayat bayi laki-laki masih terlilit tali plasenta yang ditemukan warga Kuripan. Tersangka S (19) yang sebelumnya telah diamankan, mengaku malu diketahui melahirkan dari hasil hubungan gelap.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh unit PPA Sat reskrim Polres Lobar bersama unit reskrim polsek kuripan, akhirnya mengetahui motif tersangka pembunuhan dan pembuang bayi ini,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lobar, Iptu I Made Dharma Yulia Putra saat dikonfirmasi Selasa (21/06/2022).
Dari hasil pemeriksaan, S mengaku sebelum membuang mayat bayi tak berdosa itu dirinya melahirkan bayi laki-laki tersebut pada hari Sabtu (18/06) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita. Ketika melahirkan, kondisi di sekitar tempat tinggalnya di Desa Jagaraga sedang dalam keadaan sepi. Sehingga tidak terdengar oleh warga sekitar.
“Saat melahirkan, bayi dalam keadaan menangis, sehingga tersangka melilitkan tali pusar terhadap bayi tersebut. Namun bayi masih menangis, kemudian ditutup menggunakan bantal yang ada di sebelah tersangka,” terangnya.
Tersangka melakukan itu hingga menunggu bayi yang telah dilahirkannya meninggal dan tidak lagi menangis. Lalu tersangka, membawa mayat bayi yang sudah tak bernyawa itu keluar rumah dengan dibungkus mukenah.
“Dan menaruhnya di kebun pepaya tersebut, hingga terlapor dan saksi-saksi menemukannya dan melaporkannya ke Polsek Kuripan,” imbuh Dharma.
Dari pengakuan tersangka, dirinya nekat melakukan tindakan tersebut lantaran merasa malu telah melahirkan bayi dari hasil hubungan gelap dengan sang kekasih. “Dari keterangan yang disampaikan oleh tersangka di unit PPA Sat Reskrim Porles Lobar, ini merupakan hasil hubungan gelap antara pelaku dengan pacarnya,” tutur Kasat Reskrim Polres Lobar ini.
Untuk pengembangan penyelidikan, kini pacar tersangka pun masih diperiksa kepolisian. Sedangkan S terancam dijerat pasal 76 C Jo pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002.
“Tentang perlindungan anak dimana ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” tandasnya.
Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah dua orang warga yang hendak memetik pepaya, di Dusun Sedayu, Desa Kuripan, Kecamatan Kuripan menemukan jasad bayi yang terbungkus plastik di TKP. Lalu melaporkannya ke Polsek Kuripan untuk penyelidikan lebih lanjut. Hingga akhirnya, ditemukan tersangka yang menjurus pada perempuan berinisial S. (yud)