26.5 C
Mataram
Selasa, 26 November 2024
BerandaBerita UtamaTersangka Mafia Tanah Di Lombok Tengah Terancam Pidana 20 Tahun Penjara

Tersangka Mafia Tanah Di Lombok Tengah Terancam Pidana 20 Tahun Penjara

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah menerima pelimpahan berkas dan tersangka kasus mafia tanah yang melibatkan dua orang pria, antara lain CW (40) dan LB (49). Keduanya diketahui melakukan penipuan jual-beli tanah milik orang lain seluas 1.698,56 are seharga Rp16,985 miliar.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Herlambamg Surya Arfa’i mengatakan pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas perkara kasus tersebut dari Polda NTB. Untuk pematangan sebelum disidangkan, kedua tersangka kini masih ditahan di Rumah Tahanan Polda NTB. Para tersangka akan dipindahkan setelah kasus ini mulai disidangkan.

“Sidang akan dilakukan di Praya. Tersangka masih dititip di tahanan Polda NTB, tapi kalau (status) tahanan ya sudah menjadi tahanan Jaksa,” ungkapnya.

Jaksa Penuntut Umum pun masih meneliti dan mempelajari berkas perkara dengan kurun waktu 20 hari sejak dilimpahkan berkas perkara tersebut, hingga diajukan ke pengadilan untuk disidangkan. “Kita sedang pematangan dan akan berbentuk surat tuduhan atau tuntutan,” ujar Arfa’i.

Terhadap kasus penipuan jual-beli tanah yang dilakukan oleh kedua tersangka, disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 tentang penggelapan, dan sangkaan Kedua Pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun, juncto pasal 55 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menerangkan kasus bermula ketika pada periode Mei 2019 sampai dengan Maret 2021 kedua tersangka secara bersama-sama menawarkan lahan seluas kurang lebih 1.698,56 Are yang terdiri dari 32 bidang dalam satu hamparan yang disebut main area. Tanah itu sebelumnya dinyatakan sebagai milik tersangka LB yang terletak di Desa Kateng, Praya Barat, Lombok Tengah.

Kepada korban sekaligus saksi, keduanya menjual tanah tersebut dengan harga Rp10 juta per are atau senilai keseluruhan Rp16,985 miliar lebih. “Saat itu saksi korban bersedia melunasi pembayaran lahan tanah tersebut dengan syarat seluruh bidang tanah itu telah bersertifikat atas nama saksi korban,” jelas Artanto.

Oleh tersangka CW menyanggupi syarat tersebut dengan mengalihkan nama sertifikat seluruh bidang tanah yang dimaksud menjadi atas nama saksi korban, dengan syarat saksi korban membayar 70 persen dari seluruh nilai jual lahan tanah tersebut. Namun, dalam perjanjiannya tersangka tidak mengalihkan nama sertifikat kepada nama saksi korban selambat-lambatnya 10 Desember 2019, maka uang jaminan yang diserahkan oleh saksi korban kepada CW harus dikembalikan utuh.

Setelah uang jaminan sebesar Rp11,889 miliar lebih atau 70 persen dari nilai jual diserahkan, lanjut Artanto, saksi korban melalui transfer rekening kepada tersangka CW pada 25 November 2019. Sejak 27 November 2019 hingga 20 Maret 2020 telah habis ditarik tunai ataupun transfer ke beberapa rekening oleh tersangka CW.

“Uang tersebut, oleh tersangka CW habis untuk bayar hutang, beli tanah, transfer ke rekening tersangka LB dan LB menarik Tunai dan mentransfer kembali ke rekening lain, sehingga uang senilai 70 persen tersebut tidak disimpan sebagai jaminan oleh tersangka melainkan digunakan untuk keperluan tersangka,” jelas Artanto.

“Ternyata hanya seluas 269,50 are saja luas tanah yang bisa dialihkan nama pemilik dalam sertifikat nya menjadi nama saksi korban, selebihnya tidak ada. Karena 27 bidang lainnya yang semula dikatakan milik tersangka LB, ternyata milik para warga desa setempat,” ujarnya. (fhr)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer